Sukses

Cara Daftar IMEI HP yang Beli di Luar Negeri, Jamin Tak Kena Blokir

Cara daftar IMEI HP yang beli di luar negeri agar tidak kena blokir oleh pemerintah Indonesia. Simak langkah-langkah dan biaya tambahan yang harus Anda bayar di sini.

Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda baru saja membeli HP Android atau iPhone dari luar negeri, ada baiknya untuk langsung harus mendaftarkan IMEI HP Anda agar tidak diblokir pemerintah Indonesia.

Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia atau Porli baru-baru ini mengungkap rencana untuk memblokir 191 ribu ponsel dengan International Mobile Equipment Identitiy (IMEI) ilegal. 176 ribu diantaranya adalah iPhone.

IMEI sendiri adalah nomor identitas khusus digunakan untuk mengenali perangkat telekomunikasi seperti HP, tablet, dan komputer genggam.

Karena itu, setiap perangkat telekomunikasi dengan kemampuan jaringan seluler di Indonesia harus memiliki IMEI terdaftar di database pemerintah.

Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android:

Pendaftaran IMEI HP dari luar negeri bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui situs web Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai saat mendarat di bandara di Indonesia.

Anda hanya perlu mengisi formulir permohonan secara online dan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agai HP iPhone atau Android Anda dianggap ilegal, seperti:

  • KTP (asli)
  • Paspor (asli)
  • Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)
  • NPWP (asli, apabila ada)
  • Perangkat yang akan didaftarkan IMEI-nya
  • Invoice/Struk Pembelian Perangkat
  • Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai

Setelah melakukan pendaftaran online, Anda akan mendapatkan QR Code untuk diserahkan ke petugas Bea Cukai di bandara saat kedatangan untuk verifikasi IMEI.

Nantinya, petugas Bea Cukai akan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen Anda sebagai dasar legalitas pemasukan barang dan dasar perhitungan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Bila tidak mendaftarkan perangkat, maka kemungkinan besar HP Andoid dan iPhone yang beli di luar negeri tersebut mendapatkan label sebagai ponsel ilegal.

 

2 dari 4 halaman

Cara Hitung Pendaftaran IMEI HP

Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perlu diketahui, pemerintah memperbolehkan konsumen membawa maksimal dua smartphone dari luar negeri, untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual kembali.

Berdasarkan aturan, smartphone yang dibawa dari luar negeri dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan pajak.

Adapun tarif pajak yang dikenakan, berdasarkan peraturan adalah tarif bea masuk (barang bawaan penumpang/hand carry) sebesar 10 persen dari harga ponsel, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan ditambah dengan tarif PPH sebesar 7,5 persen.

Hitungan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai.

  • Bea Masuk 10 persen dari selisih harga HP dengan USD 500
  • PPN 11 persen dari selisih harga HP dengan USD 500
  • PPh 10 persen dari selisih harga HP dengan USD 500 (jika memiliki NPWP) atau 20 persen (jika tidak memiliki NPWP)

Contoh: Jika Anda membeli HP seharga USD 800 dari luar negeri, maka biaya tambahan yang harus Anda bayar adalah:

  • Bea Masuk = 10 persen x (USD 800 - USD 500) = USD 30
  • PPN = 11 persn x (USD 800 - USD 500) = USD 33
  • PPh = 10 persen x (USD 800 - USD 500) = USD 30 (jika memiliki NPWP) atau USD 60 (jika tidak memiliki NPWP)
  • Total biaya tambahan = USD 93 (jika memiliki NPWP) atau USD 123 (jika tidak memiliki NPWP)

Pembebasan ini berlaku jika mendaftarkan IMEI HP Anda sebelum 60 hari setelah tiba di Indonesia. Bila setelah masa tersebut, maka Anda harus membayar biaya tambahan sesuai dengan nilai penuh harga HP.

3 dari 4 halaman

Cara Cek IMEI iPhone

Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menu USSD

  • Salah satu cara paling mudah dan cepat adalah dengan menekan tombol *#06# di keypad telepon iPhone Anda.

Cek via Setting atau Pengaturan

  • Cara lain yang bisa Anda lakukan untuk mengecek IMEI iPhone adalah dengan buka menu Pengaturan (Setting) pilih Umum (General) dan ketuk Mengenai (About).
  • Cari nomor serinya, pengguna mungkin perlu menggulir ke bawah untuk menemukan IMEI/ MEID dan ICCID.
  • Untuk menempelkan informasi ini ke formulir pendaftaran atau dukungan Apple, sentuh dan tahan nomor yang akan disalin.

Cek IMEI di Sim Card Tray dan PC

  • Jika kamu tidak bisa membuka menu Pengaturan, IMEI bisa ditemukan di SIM Card Tray iPhone kamu.
  • iPhone yang nomor IMEI-nya tercantum di SIM Card Tray adalah dari iPhone 6s Plus hingga iPhone 13 series.
  • Untuk iPhone 5 hingga iPhone 6, nomor IMEI bisa ditemukan di bodi belakang perangkat, tepatnya di bawah tulisan iPhone.

Cek IMEI iPhone dari PC

  • Buka situs resmi Apple ID melalui browser kamu
  • Masuk menggunakan Apple ID yang digunakan pada perangkat iPhone
  • Gulir ke bawah ke bagian Perangkat (Device). Untuk melihat nomor seri dan IMEI/ MEID, pilih perangkat.
  • Bila pengguna memiliki perangkat lain dengan iOS 10.3 atau versi lebih baru, di perangkat itu buka Pengaturan > (Nama Kamu). Gulir ke bawah untuk melihat perangkat yang masuk dengan Apple ID Kamu.Untuk melihat nomor seri dan IMEI/MEID, ketuk nama perangkat.
4 dari 4 halaman

Cek IMEI di Kemenperin dan Bea Cukai

Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setelah melihat IMEI ponsel, langkah berikutnya adalah mencari tahu apakah nomor tersebut sudah terdaftar di Kemenperin dan Bea Cukai, dengan cara berikut ini.

Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin

  • Masuk ke situs https://imei.kemenperin.go.id/Masukkan nomor IMEI di kolom yang tersedia
  • Lalu klik tombol pencarianNantinya akan terlihat informasi tentang IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum.

Cara Cek IMEI iPhone di Bea Cukai

  • Masuk ke situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
  • Masukkan nomor IMEI di kolom yang tersediaIsi key code
  • Lalu klik "Send"Nantinya akan terlihat informasi tentang IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum.

Sebagai informasi, mengutip laman resmi Bea Cukai, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), yang dijual secara resmi di dalam nengeri.

Sementara, HKT yang didaftarkan di Bea Cukai, diregistrasikan IMEI-nya secara pribadi, oleh penumpang transportasi dari luar negeri, yang membawa perangkat komunikasinya, agar bisa digunakan di dalam negeri.

  

Video Terkini