Liputan6.com, Jakarta - Twitter atau yang saat ini bernama X, kembali dirundung masalah. Kali ini, muncul gugatan yang dilayangkan oleh kantor berita yang bermarkas di Prancis, Agence France-Presse (AFP) kepada jejaring sosial itu.
AFP menggugat X, karena mereka tidak terlibat dalam diskusi tentang pembayaran ke penerbit Prancis, sebagai imbalan atas artikelnya yang muncul di platform tersebut.
Baca Juga
Mengutip Engadget, pada 2019, Prancis mengesahkan neighbouring rights, memperluas undang-undang hak cipta untuk konten yang diproduksi oleh penerbit berita, seperti teks dan video, selama dua tahun setelah rilis.
Advertisement
Undang-undang ini mewajibkan situs mana pun yang membagikan karya dari penerbit berita, bernegosiasi dengan penerbit tentang remunerasi alih-alih membagikannya tanpa kompensasi ke pembuatnya.
Dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (5/8/2023), AFP telah menyatakan keprihatinannya atas penolakan dari Twitter X, untuk mengadakan diskusi tentang penerapan neighbouring rights untuk pers.
Menurut AFP, hak-hak ini dibentuk untuk memungkinkan kantor berita dan penerbit dibayar oleh platform digital yang mempertahankan sebagian besar nilai moneter yang dihasilkan oleh distribusi konten berita.
"Hari ini, AFP mengumumkan bahwa mereka telah mengambil tindakan hukum untuk mendapatkan keputusan mendesak di hadapan Pengadilan Yudisial Paris," tulis AFP dalam rilisnya.
"Langkah ini bertujuan memaksa Twitter, sesuai dengan undang-undang, untuk menyediakan semua elemen yang diperlukan untuk menilai remunerasi yang harus dibayarkan kepada AFP berdasarkan undang-undang neighbouring rights."
Respons Elon Musk
Belum ada pernyataan resmi dari Twitter X soal gugatan ini. Namun, terkait hal ini, Elon Musk, pemilik X angkat bicara melalui cuitan di akun miliknya.
"Ini aneh. Mereka ingin kami membayar *mereka* untuk lalu lintas ke situs mereka tempat mereka menghasilkan pendapatan iklan dan kami tidak!?" kata Elon Musk.
X bukanlah perusahaan teknologi pertama yang dilawan AFP. Pada tahun 2020, otoritas persaingan Prancis memerintahkan Google, untuk melakukan negosiasi dengan publisher.
Meski mencapai kesepakatan pada awal tahun 2021, perusahaan terkena denda €500 juta di akhir tahun, karena tidak mencapai kesepakatan yang adil.
Dalam hal itu, sebagian dari argumennya adalah Google memiliki 90 persen pasar pencarian, membuatnya berada dalam posisi di mana mereka bisa menyalahgunakan kekuasaan, jika kesepakatan yang adil tidak tercapai.
Advertisement
Logo X Raksasa di Kantor Twitter Dicopot
Sebelumnya, belum satu minggu logo X terpasang di markas Twitter di San Fransisco, Amerika Serikat, ternyata sudah langsung dibongkar pada Senin, 31 Agustus 2023 sore waktu setempat.
Diketahui, Elon Musk memasang logo X di atas kantor Twitter tersebut sebagai langkah lanjutan dari perubahan platform media sosial miliknya itu.
Mengutip Mashable, Selasa (1/8/2023), pencopotan logo X raksasa ini dilakukan setelah warga sekitar gedung Twitter ini merasa terganggu.
Mayoritas warga di sekitar kantor Twitter itu mengeluh, logo X raksasa itu tidak aman dan terganggu dengan lampu strobo (kelap-kelip).
Tak hanya itu, perusahaan juga dikabarkan telah menolak inspektur dari Departemen Bangunan San Fransisco saat ingin memeriksa logo baru Twitter raksasa yang dibangun tanpa izin tersebut.
Dapat Teguran dari Kepolisian
Terpasangnya logo X raksasa itu merupakan langkah lanjutan Elon Musk, setelah dirinya mendapat teguran dari pihak kepolisian setempat saat mencopot logo Twitter.
Alasannya, proses penggantian tersebut tidak disertai dengan selotip tanda peringatan bagi pejalan kaki, untuk menjaga keselamatan apabila ada yang jatuh.
Seperti diketahui, bos Tesla dan SpaceX itu sudah mengganti nama dan logo Twitter jadi X dengan warna putih dan latar belakang hitam.
Perubahan itu terjadi bertahap, mulai dari tampilan di browser pada 24 Juli dilanjutkan seluruh aplikasi Twitter di Google Play dan Apple App berubah nama dan logo menjadi X.
(Dio/Dam)
Advertisement