Liputan6.com, Jakarta - Mulai Rabu, 16 Agustus 2023, pemerintah kota New York melarang adanya aplikasi TikTok pada perangkat milik anggota pemerintahan. Hal ini dilakukan karena alasan masalah keamanan.
Bahkan, beberapa kota dan negara bagian Amerika Serikat telah lebih dulu membatasi aplikasi media sosial tersebut. Ini menjadi ironi, mengingat TikTok telah digunakan lebih dari 150 juta pengguna di Amerika Serikat.
Baca Juga
Munculnya aturan baru ini tentunya tidak lepas dari adanya konflik antara Amerika Serikat dengan pemerintah China. Sebagai aplikasi yang dikembangkan dan dimiliki oleh perusahaan teknologi raksasa ByteDance milik China, hal ini menjadikan TikTok diwaspadai oleh anggota parlemen Amerika Serikat. Hingga muncul larangan nasional tersebut.
Advertisement
Mengutip Reuters, Sabtu (19/8/2023), Walikota New York, Eric Adams menyatakan bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota.
Agensi kota New York diimbau dan wajib menghapus aplikasi media sosial tersebut dalam waktu 30 hari. Dan para karyawan akan kehilangan akses, baik ke aplikasi maupun situs web TikTok.
Mereka juga tidak dapat mengaksesnya di perangkat dan jaringan milik kota. Bahkan, Negara Bagian New York telah melarang adanya aplikasi TikTok di perangkat seluler yang dikeluarkan oleh negara.
TikTok Melindungi Privasi dan Keamanan Penggunanya
Meskipun kekhawatiran dari pemerintah Amerika Serikat telah menghadirkan tindakan tegas, tetapi dari pihak TikTok menyatakan sejauh ini masih belum dan tidak membagikan data para pengguna TikTok Amerika kepada pemerintah China.Â
TikTok telah mengambil langkah substansial untuk melindungi privasi dan keamanan penggunanya.
Namun, meski demikian, pejabat tinggi keamanan Amerika Serikat termasuk Direktur FBI Christopher Wray dan Direktur CIA William Burns tetap berkeras bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan.
Wray menyatakan pemerintah China bisa saja menggunakan TikTok untuk mengontrol perangkat lunak pada jutaan perangkat dan mendorong narasi untuk memecah belah orang Amerika.
Larangan penggunaan aplikasi TikTok di Amerika Serikat tidak hanya terjadi baru-baru ini. Sebelumnya, pada tahun 2020, Presiden AS sebelumnya, Donald Trump, juga melarang masyarakat untuk menginstal aplikasi TikTok di perangkat mereka.
Namun, keputusan Trump tersebut tidak berlaku karena keputusan pengadilan yang tidak menyetujui larangan tersebut.
Â
Advertisement
Perusahaan Induk TikTok ByteDance Juga Kena Gugat?
Aplikasi pengeditan video CapCut diduga menyedot data dari lebih dari 200 juta pengguna aktifnya tanpa persetujuan. Hal ini pun membuat petusahaan induknya yang juga pemilik TikTok, ByteDance, menghadapi gugatan class action.
Gugatan yang diajukan di Illinois, Amerika Serikat (AS) mengklaim CapCut melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik (Biometric Information Privacy Act/BIPA) negara bagian dengan mengumpulkan data seperti pemindaian wajah dan voiceprints tanpa memberi tahu pengguna atau mendapatkan izin tertulis.
Selain itu, gugatan tersebut mengklaim bahwa aplikasi tersebut bisa mengambil data dari perangkat pengguna, termasuk alamat MAC dan nomor seri SIM.
Gugatan yang digali The Record menegaskan bahwa kebijakan privasi CapCut dirancang untuk mempersulit orang dalam memahami atau memberikan aplikasi 'persetujuan bermakna dan tegas'.
Selain itu, gugatan tersebut menunjukkan bahwa ByteDance yang berkantor pusat di Beijing, mungkin membagikan data CapCut ke pemerintah China.
Â
Â
ByteDance Telah Lama Dicurigai AS
ByteDance sendiri telah lama dicurigai AS berbagi data pengguna kepada pemerintah China. Perusahaan terus berusaha meyakinkan regulator AS bahwa TikTok tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional.
CEO TikTok Shou Zi Chew menegaskan pada sidang kongres awal tahun 2023 bahwa "ByteDance bukan agen China atau negara lain mana pun."
Sejak tahun lalu, TikTok telah memindahkan semua data pengguna AS ke server Oracle yang berbasis di negara tersebut. Inisiatif itu, yang disebut Texas Project, juga mencakup tujuan menghapus data pribadi pengguna TikTok di AS dari pusat data ByteDance sendiri.
Meskipun demikian, legislator Montana telah mengesahkan undang-undang untuk melarang TikTok langsung di negara bagian tersebut. Banyak yurisdiksi lain, termasuk pemerintah federal, telah melarang aplikasi itu di hampir semua perangkat milik negara.
Departemen Kehakiman dilaporkan sedang menyelidiki klaim bahwa empat karyawan ByteDance menggunakan TikTok untuk mengintai lokasi dua jurnalis AS.
Gugatan class action meminta pengadilan distrik untuk memblokir ByteDance dari pengiriman data dan konten pengguna CapCut ke China, dari mengumpulkan informasi biometrik pengguna dan data lainnya tanpa persetujuan.
Penggugat meminta pengadilan untuk memaksa ByteDance menghapus semua data pengguna dan konten yang diperoleh secara tidak sah melalui CapCut juga.
Advertisement