Liputan6.com, Jakarta - Layanan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking sebenarnya sudah berganti nama. Sejak 1 Januari 2018, BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) sudah berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
SLIK sendiri merupakan sistem operasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan melaksanakan tugas dan pelayanan informasi keuangan, termasuk salah satunya adalah penyediaan informasi debitur (iDeb).
Baca Juga
Pengecekan BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK pun bisa dilakukan dengan mudah oleh masyarakat. OJK menyediakan dua pilihan pengecekan, baik secara offline maupun online.
Advertisement
Nantinya, SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui cara melakukan pengecekan SLIK OJK secara online. Berikut ini ada langkah-langkah lengkap untuk untuk mendapatkan informasi IDEB SLIK secara online.
- Buka aplikasi lewat laman web idebku.ojk.go.id
- Klik menu Pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebKU OJK
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang ditampilkan, lalu klik Selanjutnya
- Langkahnya berikutnya, isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan
- Apabila data isian sudah lengkap dan benar, klik Selanjutnya
- Lalu, pemohon perlu mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
Berikutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
Sebagai informasi, permohonan iDeb ini juga memerlukan persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi. Karenanya, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Debitur Perseorangan
- KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP Badan Usaha
- Akta Pendirian/Anggaran Dasar Pertama; dan/atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
Debitur yang Meninggal Dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
OJK Komitmen Perkuat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Di sisi lain, mengutip informasi dari kanal Bisnis Liputan6.com, OJK berkomitmen untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan pada bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kehadiran dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu, 9 Agustus 2023 menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK menjalankan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam pasal 10 UU PPSK disebutkan dua tambahan ADK OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kehadiran dua ADK OJK ini tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, pihaknya siap melaksanakan amanat dari Undang-Undang P2SK dalam konteks penguatan dan pengembangan sektor keuangan.
"Bagaimana rasanya nambah dua lagi ADK? Yang pertama kita siap sebagai satu kesebelasan tapi bukan dalam arti main bola, tapi sebagai satu kesatuan untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang P2SK dalam konteks penguatan dan pengembangan sektor keuangan," kata Mahendra dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/8/2023).
Advertisement
Pendekatan yang Makin Terintegrasi
Menurut ia, jika memang penguatan dan pengembangan ini dilakukan dengan dengan dengan sebaik-baiknya dengan prudent. Sehingga apa yang menjadi kondisi sekarang dengan tambahan dua ADK memang sebagai suatu prasyarat, tetapi dilengkapi dengan pendekatan yang semakin terintegrasi sehingga ekspektasi dan amanat itu bisa terealisasikan.
"Bukan semata aspek risikonya, aspek persoalan terkait hukumnya. Tetap tantangannya tidak akan semakin mudah karena kompleksitas yang terjadi di lain pihak juga peluangnya dan pengembangan tadi itu yang menjadi fokus dari kami semua disini," kata dia.
Setelah melalui proses pemilihan, terpilih Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
(Dam)