Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses atau take down belasan ribu situs dan aplikasi berisi produk keuangan ilegal, misalnya kripto dan investasi bodong.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, peredaran produk keuangan ilegal, dalam hal ini adalah yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI). Budi mengatakan, aplikasi dan situs keuangan ilegal ini merugikan masyarakat.
Baca Juga
Untuk itulah, Kominfo memutus akses terhadap lebih dari 14.000 situs dan konten terkait produk keuangan ilegal.
Advertisement
"Sejak 2016 hingga 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," kata Budi Arie, sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari keterangan resmi Kominfo, Rabu (23/8/2023).
Budi Arie menjelaskan, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus aksesnya berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi bodong, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.
"Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk robot trading, kami tentu tidak tinggal diam," ia berujar.
Selain memutus akses situs, aplikasi, dan take down konten, Kominfo juga meningkatkan literasi digital melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital hasil kerja sama dengan 141 mitra. Kominfo juga menyediakan pelatihan dan edukasi bagi masyarakat Indonesia.
Kerja Sama dengan Bareskrim Polri
"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan kerja sama bersama platform media sosial untuk take down produk keuangan ilegal dan situs terkait," kata Budi Arie.
Kominfo juga memberi dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar poduk keuangan ilegal dan investasi bodong.
Budi Arie juga mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati dalam memilih produk keuangan digital, apa pun bentuknya.
"Dengan akses keuangan digital yang semakin signifikan, kami berharap masyarakat dan publik makin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," katanya.
Advertisement
Penyebab Orang Indonesia Gampang Kena Investasi Bodong
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengungkap penyebab atas banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong.
Menurutnya, fenomena tersebut marak terjadi lantaran masih rendahnya literasi keuangan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga, masyarakat tidak memiliki cukup informasi dalam memilih produk keuangan yang legal.
"Literasi keuangan yang renda merupakan pangkal dari tingginya pengaduan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, termasuk pengaduan terkait investasi bodong, pengaduan pinjol ilegal, dan lain-lainnya," ungkap Aman dalam acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Jakarta, Senin (22/5).
Indeks Literasi Keuangan Rendah
Dia mencatat, tingkat indeks literasi keuangan konvensional sebesar 49,68 persen pada 2022 lalu. Sementara untuk realisasi indeks literasi keuangan syariah jauh lebih rendah baru sekitar 9,1 persen.
"Namun, tetap kita syukuri setiap tahunnya (literasi keuangan) tetap meningkat walaupun masih jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang suda mencapai angka 49 sampai 50 persen," ungkapnya.
Oleh karena itu, OJK bersama pelaku industri jasa keuangan terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya literasi keuangan. Salah satunya melalui kegiatan perlombaan terkait keuangan syariah bagi para pelajar.
"Literasi keuangan harus menjadi ketrampilan yang perlu dimiliki kita semua, apalagi untuk generasi z seperti anda semua. Karena adik-adik akan menajdi generasi produktif di masa mendatang, sehingga literasi keuangan perlu dikuasai sedini mungkin," pungkasnya.
Advertisement