Sukses

Uni Eropa Tegakkan Undang-Undang Layanan Digital untuk Cegah Konten Berbahaya di Media Sosial

Uni Eropa menerapkan Undang-Undang Layanan Digital untuk mengawasi 19 platform online, termasuk media sosial dan marketplace. Platform yang melanggar aturan akan didenda.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan teknologi di Eropa, seperti Google, Facebook, TikTok dan lainnya, kini tengah menghadapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.

Dilansir dari Global News, Minggu (27/8/2023), fase pertama dari terobosan aturan digital ini berlaku minggu ini.

Adapun Undang-undang Layanan Digital adalah bagian dari serangkaian peraturan berfokus pada teknologi dibuat oleh the 27 nation bloc, yang menjadi pemimpin global dalam menindak raksasa teknologi.

Undang-undang Jasa Digital Uni Eropa dirancang untuk menjaga keamanan pengguna saat online dan menghentikan penyebaran konten berbahaya, ilegal atau melanggar persyaratan layanan platform, seperti promosi genosida atau anoreksi.

Tujuan dari pemberlakuan ini adalah untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat Eropa, seperti privasi dan kebebasan berpendapat. Apabila platform online tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka akan dikenakan denda.

Adapun platform-platform yang dikenakan aturan ini, sejauh ini ada 19 platform. Di antaranya adalah platform media sosial:

  1. Alibaba AliExpress
  2. Amazon Store
  3. Apple App Store
  4. Booking.com
  5. Facebook
  6. Google Play
  7. Google Maps
  8. Google Shopping
  9. Instagram
  10. LinkedIn
  11. Pinterest
  12. Snapchat
  13. TikTok
  14. Twitter
  15. Wikipedia
  16. YouTube
  17. Zalando
  18. Bing
  19. Google Search

Selain media sosial, ada juga lima online marketplace yang turut serta, seperti Booking.com; Alibaba AliExpress Tiongkok; dan Zalando Jerman.

Bahkan Mobile App store Google Play dan Apple's App Store juga tersangkut. Demikian juga mesin pencarian seperti Google dan Bing Misrosoft, Google Maps, serta Wikipedia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perusahaan Online Lain Juga Harus Mematuhi Kebijakan Eropa

Daftar UE didasarkan pada angka yang dikirimkan oleh platform. Bagi platforrm yang memiliki 45 juta lebih pengguna, atau 10 persen populasi UE, akan menghadapi peraturan tingkat tinggi dari Undang-undang Jasa Digital.

Dilansir dari sumber yang sama, Brussels Insider menyebutkan ada beberapa platform besar yang tidak masuk ke dalam daftar UE. Misalnya, seperti eBay; Airbnb; dan Netflix. Namun tidak menutup kemungkinan platform-platform ini suatu saat juga akan masuk daftar.

Bisnis apapun yang menyediakan layanan digital kepada masyarakat Eropa harus mematuhi Undang-undang Jasa Digital. Hanya saja mungkin tidak terlalu dituntut kewajiban sebesar platform terbesar.

Mereka juga diberi tenggat waktu enam bulan untuk memenuhi kewajibannya.

3 dari 4 halaman

Tanggapan Para Platform Besar Terhadap Kebijakan Baru Eropa

Menanggapi adanya kebijakan ini, kini berbagai platform besar mulai meluncurkan cara-cara baru untuk pengguna di Eropa. Mereka memberi kebebasan kepada pengguna untuk menandai konten online ilegal dan produk-produk yang tidak sesuai aturan.

Dengan demikian, perusahaan wajib menghapus hal-hal yang ditandai tersebut dengan segera dan objektif.

Bahkan, Amazon kini telah membuka saluran baru untuk melaporkan dugaan produk ilegal dan memberikan lebih banyak informasi tentang pedagang pihak ketiga.

Begitu juga dengan TikTok. Aplikasi media sosial ini memberi penggunanya opsi pelaporan tambahan untuk konten dan iklan yang dinggap ilegal.

Tidak hanya itu, pengguna TikTok juga dapat melaporkan apabila menemukan ujaran kebencian dan pelecehan, bunuh diri dan menyakiti diri sendiri, misinformasi atau penipuan.

Dengan ini, maka tim moderator dan spesialis hukum yang berdedikasi akan menentukan apakah konten yang ditandai memang benar melanggar kebijakan atau melanggar hukum dan harus segera dihapus.

4 dari 4 halaman

Perusahaan Ini Menolak Kebijakan yang Dibuat Oleh Eropa

Meskipun banyak perusahaan yang berupaya memberikan yang terbaik agar tidak melanggar kebijakan baru Eropa ini, ternyata Zalando dan Amazon justru mengajukan gugatannya.

Zalando menyatakan bahwa pencantuman namanya di daftar platform online terbesar tidaklah adil. Meskipun demikian, perusahaan ini tetap meluncurkan sistem penandaan konten untuk situs webnya.

Begitu juga dengan Amazon, yang mengajukan gugatan serupa.

Perubahan yang terjadi di Eropa tentunya dapat memberikan dampak global. Wikipedia bahkan mengubah beberapa kebijakan dan layanannya untuk memberikan lebih banyak informasi tentang pengguna dan konten yang bermasalah.

Perubahan yang dilakukan oleh Wikipedia tidak hanya berlaku di Eropa, tetapi juga di seluruh dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.