Sukses

Tanggapan Vidio Soal Admin ZAL TV yang Divonis 1,2 Tahun Penjara Terkait Pembajakan Siaran Liga Inggris

Majelis Hakim PN Bandung menyatakan terdakwa admin ZAL TV bernama Ilham Allamsyah terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten bermuatan pornografi dan pembajakan siaran Liga Inggris dari Vidio.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/8/2023), menyatakan terdakwa pengelola (admin) ZAL TV bernama Ilham Allamsyah, terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten bermuatan asusila (pornografi) dan pembajakan siaran Liga Inggris dari platform Vidio.

Melalui nomor perkara 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg, terdakwa divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Dengan putusan vonis oleh Majelis Hakim ini, perkara admin ZAL TV pun telah dinyatakan selesai secara peradilan.

Terkait putusan PN Bandung, Gina Golda Pangaila selaku Senior Vice President of Legal, Anti-Piracy, and Government Relation Vidio dan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), mengatakan vonis penjara terhadap pengelola aplikasi ZAL TV memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi para pelaku pembajakan di Indonesia, agar berhenti melakukan tindakan ilegal.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat, Jaksa, juga Majelis Hakim PN Bandung, atas dedikasinya dalam menegakkan hukum. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa Vidio tidak akan mentoleransi tindakan pembajakan dalam bentuk apapun,” kata Gina melalui keterangan resminya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik AVISI Fachrul Prasodjo Kaliman, menyebut perkara ZAL TV adalah bukti nyata bahwa Polri, AVISI, dan sejumlah anggota platform video streaming benar-benar berkomitmen memberantas tindakan pembajakan.

"AVISI sangat menghargai kerja keras Tim Siber Polda Jawa Barat, sekaligus berterima kasih atas kebijaksanaan dari Jaksa dan Majelis Hakim PN Bandung. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembajakan, yang sangat merugikan industri kreatif, digital, bahkan perekonomian tanah air,” tuturnya.

 

2 dari 4 halaman

Komitmen Vidio Berantas Situs/Konten Bajakan

AVISI bersama Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Polri beserta pihak-pihak terkait lainnya akan terus melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk menonton konten di aplikasi video streaming resmi.

Mereka juga berkomitmen terus melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal, guna melindungi kepentingan konsumen dari modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya.

Tujuannya adalah untuk membangun industri ekonomi dan kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Vidio pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam memerangi aksi pembajakan, dengan menonton konten hanya dari platform resmi dan berlisensi.

Vidio juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan ilegal atas hak kekayaan intelektual milik Vidio, dengan cara mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.

 

3 dari 4 halaman

Kasus ZAL TV

Perkara ZAL TV pertama kali dibawa ke ranah hukum pada Mei 2023, ketika Tim Siber Polda Jawa Barat, tengah melakukan patroli dan menemukan bahwa ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari platform Vidio.

Pada bulan yang sama, pelaku kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, yang dilanjutkan dengan tahap P-21 pada Juli 2023, di mana berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.

4 dari 4 halaman

Infografis journal Fakta Film Horor Digemari Masyarakat Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)