Liputan6.com, Jakarta - Pembajakan konten hingga saat ini disebut masih marak terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi industri pembuat konten. Terlebih, pelaku pembajakan sudah menyasar siaran langsung atau live streaming.
Dalam survei terbaru yang dilakukan Coalition Against Piracy (CAP), 54 persen konsumen di Indonesia mengakses layanan pembajakan pada tahun 2023, yang merupakan jumlah tertinggi keempat pembajakan di wilayah ini.
Baca Juga
94 persen konsumen Indonesia bahkan percaya pembajakan online mempunyai konsekuensi negatif terhadap industri kreatif.
Advertisement
General Chairman Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sekaligus COO Vidio, Hermawan Sutanto, mengungkapkan kasus pembajakan saat ini tidak hanya terjadi pada konten on-demand, tetapi juga siaran langsung olahraga.
"Kalau olahraga berarti siaran pertandingan secara langsung. Ini membawa kita ke bentuk pembajakan yang lebih kompleks," kata Hermawan dalam acara penandatanganan MOU antara AVISI dengan Asia Video Industry Association (AVIA) untuk memberantas pembajakan konten streaming di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Ia menjeskan, berbeda dengan pembajakan video on-demand, pembajakan terhadap siaran langsung atau live streaming (konten streaming) sebuah pertandingan olahraga harus secepat mungkin dihapus bahkan dalam hitungan menit, atau akan berdampak bagi keberlangsungan bisnis.
Maka dari itu, dibutuhkan respons kolektif dan kuat terhadap pembajakan. Senada dengan Hermawan, Sekretaris Jenderal AVISI Ajeng Parameswari, menilai pemberantasan pembajakan adalah tanggung jawab bersama.
"Hal ini harus menjadi sebuah upaya untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Dalam upaya ini, dukungan pemerintah sangatlah penting," ucap Ajeng.
Pembajakan Jadi Satu-satunya Masalah Besar
CEO AVIA Louis Boswell menegaskan bahwa kasus pembajakan yang kian marak menjadi satu-satunya masalah besar yang dihadapi industri video.
"Pembajakan adalah satu-satunya masalah terbesar yang dihadapi industri video dan untuk menyelesaikan masalah ini harus ada pendekatan multi-cabang," kata Boswell.
AVISI dan AVIA berkomitmen untuk memperkuat pertahanan, mendorong akses hukum terhadap konten, dan memperjuangkan hak-hak pembuat konten, memastikan kreativitas tumbuh subur, dan pembajakan berkurang.
Boswell meyakini, bersama AVISI mereka dapat meraih kesuksesan dan keterlibatan yang lebih besar dengan industri di Indonesia, untuk bersama-sama mencapai solusi.
"Kita patut mengakui besarnya dukungan pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah menjadi mitra besar dalam mengatasi dan memitigasi permasalahan pembajakan," kata Boswell.
"Dengan hubungan baru kami dengan dukungan AVISI dan Kominfo, saya semakin optimis bahwa momentum semakin berkembang yang akan terus membendung gelombang pembajakan di Indonesia," ia memungkaskan.
Advertisement
Tanggapan Vidio Soal Admin ZAL TV yang Divonis 1,2 Tahun Penjara Terkait Pembajakan Siaran Liga Inggris
Bicara soal pembajakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/8/2023), menyatakan terdakwa pengelola (admin) ZAL TV bernama Ilham Allamsyah, terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten bermuatan asusila (pornografi) dan pembajakan siaran Liga Inggris dari platform Vidio.
Melalui nomor perkara 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg, terdakwa divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Dengan putusan vonis oleh Majelis Hakim ini, perkara admin ZAL TV pun telah dinyatakan selesai secara peradilan.
Terkait putusan PN Bandung, Gina Golda Pangaila selaku Senior Vice President of Legal, Anti-Piracy, and Government Relation Vidio dan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), mengatakan vonis penjara terhadap pengelola aplikasi ZAL TV memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi para pelaku pembajakan di Indonesia, agar berhenti melakukan tindakan ilegal.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat, Jaksa, juga Majelis Hakim PN Bandung, atas dedikasinya dalam menegakkan hukum. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa Vidio tidak akan mentoleransi tindakan pembajakan dalam bentuk apapun,” kata Gina melalui keterangan resminya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik AVISI Fachrul Prasodjo Kaliman, menyebut perkara ZAL TV adalah bukti nyata bahwa Polri, AVISI, dan sejumlah anggota platform video streaming benar-benar berkomitmen memberantas tindakan pembajakan.
"AVISI sangat menghargai kerja keras Tim Siber Polda Jawa Barat, sekaligus berterima kasih atas kebijaksanaan dari Jaksa dan Majelis Hakim PN Bandung. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembajakan, yang sangat merugikan industri kreatif, digital, bahkan perekonomian tanah air,” tuturnya.
Komitmen Vidio Berantas Situs/Konten Bajakan
AVISI bersama Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Polri beserta pihak-pihak terkait lainnya akan terus melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk menonton konten di aplikasi video streaming resmi.
Mereka juga berkomitmen terus melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal, guna melindungi kepentingan konsumen dari modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya.
Tujuannya adalah untuk membangun industri ekonomi dan kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Vidio pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam memerangi aksi pembajakan, dengan menonton konten hanya dari platform resmi dan berlisensi.
Vidio juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan ilegal atas hak kekayaan intelektual milik Vidio, dengan cara mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.
Advertisement
Kasus ZAL TV
Perkara ZAL TV pertama kali dibawa ke ranah hukum pada Mei 2023, ketika Tim Siber Polda Jawa Barat, tengah melakukan patroli dan menemukan bahwa ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari platform Vidio.
Pada bulan yang sama, pelaku kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, yang dilanjutkan dengan tahap P-21 pada Juli 2023, di mana berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.
Infografis Journal: 10 Film Indonesia dengan Penonton Terbanyak di Tahun 2022. (Liputan6.com/Trie Yasni)
Advertisement