Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara terkait penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Selain dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga membebani hukuman biaya restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.
Baca Juga
Bangga dengan Keberhasilan 4 Rekannya di Timnas Indonesia, Jordy Wehrmann Beri Pujian kepada Rizky Ridho
Ultah di Disneyland Hong Kong, Potret Rayyanza Pakai Baju Kembar dengan Rafathar dan Lily Bikin Gemas
7 Potret Manis Bintang Timnas Indonesia Rizky Ridho Resmi Melamar Sendy Aulia, Banjir Dukungan
Angka biaya restitusi ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 120 miliar.
Advertisement
Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario Dandy Satriyo dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan berat kepada korban David Ozora.
Informasi, kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika Mario mendatangi David di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bersama dengan Shane Lukas.
Mario menuduh David telah berhubungan intim dengan pacar barunya, AG. Mario kemudian menyeret David Ozora ke belakang mobilnya dan memukuli serta menendangnya berkali-kali. Aksi Mario terekam kamera dan viral di media sosial.
Warganet yang mengikuti perkembangan kasus ini memberikan komentar di berbagai platform online, salah satunya di Twitter alias X.
Sebagian besar warganet merasa vonis penjara Mario Dandy masih kurang, dan berharap saat banding ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada diskonan masa tahanan.
Berikut adalah beberapa tanggapan warganet yang kami rangkum:
"Potong diskon jadi berapa?," cuit @u****.
Akun Twitter @_4**** berkomentar, "tetap santai bokap masih tajir."
"Berharap ngga kena diskonan lagi," ujar @_u**** di Twitter.
"Tinggal nunggu banding ke MA trus dipotong deh jadi 5 tahun wokwokwowkoowk," ucap @i****.
Pengguna akun Twitter @J**** menulis, "Bentar lg ada flash sale 9.9."
"Potong masa tahan+ remisi 17 Agustus+ remisi berkelakuan baik selama dipenjara tinggal menjalani 4 tahun didalam lapas🤭 opini liarku," kata @A****.
"5th lg dia kluar penjara, lalu buka kosan elit di kebayoran baru seharga 5jt sebulan," bunyi cuitan @S****.
"Potong berkelakuan baik 6 tahun, potong hari kemerdekaan RI 3 tahun, Remisi tertulis potong lagi 3 tahun, jadi di penjara cuma 12hari 🤣🫶," kata @A****.
"Bentar lagi dapet remisi 11 tahun 11 bulan, chill mamen," tulis @d**** di platform media sosial Twitter.
Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
ketentuan. Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Diketahui, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Kuasa Hukum Mario Dandy Komunikasi dengan Keluarga
Andreas mengungkapkan bahwa dalam sepekan ke depan, dirinya akan tetap melakukan komunikasi dengan Mario Dandy, khususnya untuk menetapkan keputusan banding atau tidaknya.
"Dalam tujuh hari ini, kami akan berkonsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarganya, apakah akan menyikapinya dengan banding perbedaan-perbedaan pendapat itu. Masih pikir-pikir," ujar Andreas saat ditemui rekan-rekan media di depan ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Andreas menambahkan, pihaknya yang mewakili Mario Dandy bersyukur perihal restitusi. Sebab, setidaknya ada keputusan yang sejalan dengan pembelaan.
"Kalau untuk kaitannya dengan restitusi, kami sangat bersyukur paling tidak ada satu hal atau beberapa hal yang sejalan dengan pembelaan kami, di mana majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan, pidana kurungan, atau penjara, karena memang hal tersebut tidak dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku," kata Andreas.
Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy Rp25 Miliar
Lebih lanjut Andreas mengungkapkan bahwa pihaknya sangat senang karena restitusi yang sebelumnya sebesar Rp120 miliar diubah menjadi Rp25 miliar.
"Kemudian juga kaitannya dengan restitusi sangat besar yang diberikan oleh LPSK. Itu kami sangat senang sekali kalau majelis punya pandangan yang sama," ujar Andreas.
"Angka yang sebelumnya Rp120 miliar, saya rasa itu angka yang sangat fantastis, yang di luar juga dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku," sambungnya.
Menurut Andreas, ia tidak tahu apa yang menyebabkan LPSK mengeluarkan angka sebesar Rp120 miliar untuk restitusi.
"Saya enggak tahu apa yang mendorong LPSK bisa mengeluarkan angka tersebut. Cuma kami sangat bersyukur kalau majelis sudah menyatakan angka tersebut tidak bisa pergunakan," kata Andreas.
Advertisement