Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini membahas tentang perdagangan elektronik.
Lewat perubahan aturan ini, platform jualan seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli. Media sosial, seperti TikTok, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa layaknya iklan di televisi.
Baca Juga
Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Advertisement
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.
Adapun TikTok Shop sebelumnya memang sudah dapat banyak keluhan dari para pedagang UMKM. Pasalnya di TikTok Shop, sebuah merek baik itu besar atau kecil, bisa langsung melakukan jual beli.
Hal ini diperparah dengan banyaknya selebritas dengan pengikut jutaan yang juga melakukan live berjualan produk-produk di TikTok Shop. Disebutkan pula, para selebritas yang berjualan live ini bisa menghasilkan miliaran rupiah.
TikTok Shop Dituding Bikin UMKM Tak Laku
Sementara itu di media sosial ramai unggahan-unggahan yang kontras dengan itu. Ada sejumlah unggahan yang memperlihatkan pedagang UMKM berjualan live di platform yang sama, tetapi setelah berjam-jam live mereka justru tak mendapatkan satu pun pembeli.
Platform TikTok Shop pun disalahkan atas sepinya pasar Tanah Abang yang jadi sorotan sejumlah media. Belakangan, pemerintah mengambil sikap tegas dengan merevisi Permendag, di mana media sosial tak bisa dipakai untuk bertransaksi jual beli.
Menanggapi aturan bahwa TikTok Shop dilarang untuk transaksi, reaksi warganet pun terbelah. Ada yang menganggap pelarangan TikTok Shop sebagai platform transaksi tak akan serta merta membuat toko-toko di Tanah Abang jadi ramai kembali.
"TikTok Shop ditutup juga nggak bakal bikin tanah abang rame sih, masalah utamanya ada pada daya beli yang turun," kata seorang pengguna Twitter.
Advertisement
Warganet Ragu TikTok Shop Tutup Bakal Bikin Toko Offline Ramai
Pengguna Twitter lainnya banyak yang memberikan komentar kocak sampai ke meme. Dalam sebuah cuitan, seorang warganet mengunggah GIF yang memperlihatkan sejumlah orang menari-nari kegirangan, dengan narasi menyebut petinggi e-commerce lain.
Ada juga yang menanggapi aturan TikTok Shop tak boleh dipakai untuk transaksi secara serius. Ia setuju dengan aturan tersebut, pasalnya menurutnya TikTok hanya memiliki izin media sosial di Indonesia.
"TikTok itu kayaknya cuma punya perizinan buat media sosial dah, bukan buat jual beli. Kalau e-commerce kan emang buat jual beli, jadi pemerintah dapat pajak dari jual beli tersebut," kata seorang warganet.
Ada juga yang skeptis akankah pelarangan TikTok Shop sebagai platform berjualan ini akan membuat banyak konsumen kembali belanja secara offline.
"Kayaknya nggak bakal bikin orang-orang buat balik belanja secara offline juga sih," kata pengguna Twitter lainnya.
Warganet: Masih Ada Tokped dkk
Warganet lain pun ada yang merasa happy dengan pelarangan TikTok Shop untuk transaksi. Pasalnya ia jadi bisa menonton konten di TikTok dengan leluasa, tidak ada yang live berjualan.
"Gak apa-apa jadi enak nonton konten nggak jualan mulu," katanya.
Netizen yang lain pun tak masalah kalau TikTok Shop dilarang dipakai buat transaksi. "Masih ada Tokped, Bukalapak, dan Lazada," kicaunya.
"Masih ada Tokped, Bukalapak, dan Zalora," kata seorang netizen.
Advertisement
Tanggapan TikTok
TikTok menyatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, perusahaan juga berharap mempertimbangkan dampak peraturan ini terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia menutup pernyataannya.
Perlu diketahui, Mendag sebelumnya mengatakan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.