Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menemui Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), untuk meminta dukungan pemberantasan judi online di internet.
"Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan/atau judi slot," kata Menkominfo.
Baca Juga
Dalam sambutan di Rapat Kerja Nasional APJII di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023), Menkominfo mengatakan kementeriannya serius dalam memberantas judi online.
Advertisement
"Rekan-rekan APJII tentu mengetahui bahwa saya menaruh perhatian besar pada pemberantasan konten negatif judi online," kata Budi, seperti dikutip dari siaran pers.
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan bakal melayangkan secara resmi permintaan percepatan pemberantasan konten judi online kepada seluruh penyelenggara jasa internet di Indonesia.
Menkominfo mengungkapkan, selambat-lambatnya besok, dia akan menandatangani surat permintaan resmi, untuk secara serius mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online dan/atau judi slot.
Menurut Budi Arie, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya jadi tanggung jawab pemerintah saja.
"Sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII disertai rasa persatuan dan kepedulian merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia," kata Menkominfo.
Menkominfo pun kembali mengajak rekan-rekan APJII untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem digital yang maju dan terbebas dari muatan negatif.
Menkominfo Mau Ajak Operator Seluler Perangi Judi Online
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi bakal melayangkan surat buat para operator seluler, untuk mengajak mereka terlibat dalam memberantas judi online.
"Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online," kata Budi.
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada Kamis (21/9/2023), Menkominfo menegaskan bahwa semua pihak yang memfasilitasi judi online harus ditutup.
Budi juga mengatakan, ia sudah bertemu dengan perwakilan platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google, untuk mengajak ikut serta memerangi judi online.
Mengutip siaran persnya, menurut Kementerian Kominfo, judi online memiliki dampak langsung bagi masyarakat, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Advertisement
Koordinasi dengan Sejumlah Lembaga
Budi juga telah merilis Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, di mana isinya adalah Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Menkominfo Budi Arie pun telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Langkah lain adalah koordinasi dengan Bank Indonesia, terkait sistem pembayaran yang disinyalir dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian daring.
"Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online," kata Budi Arie.
Sementara terkait penegakan hukum, Menkominfo menyatakan kementeriannya juga sudah menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia.
3,7 Juta Konten Negatif Ditangani Kominfo
Kominfo sempat menyebut bahwa sejak tahun 2018, mereka sudah menangani hingga lebih dari 3,7 juta konten negatif di internet, baik di situs web maupun media sosial.
Ini diungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
"Dari tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani," kata Budi Arie, seperti mengutip siaran pers Kominfo, Rabu (20/9/2023).
"Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," dia menjelaskan.
Sementara, pada periode 17 Juli sampai 17 September 2023, diklaim ada 200.216 konten negatif yang sudah ditangani oleh Kementerian Kominfo.
"Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening," kata Budi menjabarkan lebih lanjut temuan mereka.
(Dio/Isk)
Advertisement