Sukses

TikTok Shop Setop Layanan Hari Ini Jam 17.00 WIB, Tak Lagi Ada Transaksi E-Commerce

Tiktok telah mengumumkan akan menghentikan layanan mereka TikTok Shop di Indonesia, berikut jadwalnya.

Liputan6.com, Jakarta - TikTok sudah mengumumkan jadwal peghentian layanan jual beli mereka TikTok Shop di Indonesia, usai sempat mengundang pro kontra beberapa waktu lalu.

Dalam pengumuman di laman resminya, Selasa (3/10/2023), TikTok mengatakan bahwa waktu dihentikanya layanan TikTok Shop di Tanah Air adalah pada hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Melalui keterangan tersebut, mereka mengatakan bahwa prioritas utama perusahaan adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," TikTok menjelaskan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.

Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online, di mana salah satunya adalah TikTok Shop.

Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, dikutip dari Antara, Mendag Zulkifli menjelaskan, Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

2 dari 3 halaman

Medsos Dilarang Jadi Tempat Transaksi Jual Beli

"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," ujar Zulkifli.

Aturan ini dipastikan melarang social commerce atau media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online, seperti TikTok Shop, untuk beroperasi jika tak mengurus izin baru.

Mendag pun memberikan toleransi selama satu pekan sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023.

Zulkifli Hasan mengaku akan melayangkan surat kepada TikTok Shop untuk diproses lebih lanjut jika nekat mengabaikan ultimatum tersebut.

"Ya tentu kita kirim surat dan nanti untuk diproses," ujarnya kepada awak media di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023). Ia meyakini TikTok Shop akan taat terhadap aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Permendag 31 tahun 2023.

Dia menekankan, pemerintah tidak menutup TikTok Shop berjualan, namun juga tidak memperbolehkan melakukan aktivitas penjualan dalam satu platform bersama TikTok. "Saya percaya semua akan ikut aturan," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Diminta Pertimbangkan Dampak ke Penjual Lokal

Sejak diumumkan bahwa layanannya terancam ditutup, TikTok juga telah mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru tersebut.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tutur juru bicara TikTok Indonesia dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (25/9/2023).

Kendati demikian, TikTok menyatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, perusahaan juga berharap mempertimbangkan dampak peraturan ini terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia menutup pernyataannya.