Sukses

Kominfo: TikTok Shop Tak Perlu Disanksi, Sudah Tunduk Pada Regulasi Perdagangan

Kominfo menyebut TikTok tidak perlu diberi sanksi karena sudah tunduk pada regulasi pemerintah, dengan menutup layanan TikTok Shop.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan TikTok Shop resmi ditutup mulai hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi dilakukan dengan kehadiran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

TikTok Indonesia pun mengaku patuhi hukum Indonesia, itu sebabnya jejaring sosial asal Tiongkok ini memutuskan untuk menutup layanan TikTok Shop.

Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan sanksi terhadap PSE atau platform yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kominfo menyebut, akan memberi sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan akses dari kementerian atau lembaga yang membidangi sektor terkait dan evaluasi atas permohonan tersebut.

Menyoal TikTok Shop, Kominfo menyebut, setelah TikTok membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di platform TikTok Shop, pihaknya tidak perlu memberikan sanksi pada TikTok.

"Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kominfo Terus Lakukan Evaluasi

Meski begitu, menurut Budi Arie Setiadi, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada.

Masih soal penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menjalankan layanan e-commerce.

Selain itu, Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social-commerce sebagai sarana PMSE untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang sudah ada.

Selain itu juga melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.

3 dari 4 halaman

Alasan TikTok Shop Ditutup

Dengan tutupnya TikTok Shop, kini jejaring sosial asal Tiongkok itu tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi, mulai pukul 17.00 WIB.

Lalu, apa alasan TikTok menutup layanan TikTok Shop?

Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

Belakangan, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

4 dari 4 halaman

Platform Social Commerce Tak Bisa Dipakai untuk Transaksi

Dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini, pemerintah memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Di mana menurut peraturan, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang.

Sementara media sosial adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi isi atau terlibat di jaringan sosial. Pada pasal 21 juga disebutkan, social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

"Tidak ada social media, ini tidak ada kaitannya jadi dia harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli Hasan.

Adanya revisi peraturan ini membuat TikTok Indonesia memutuskan untuk patuh pada hukum Indonesia dan menutup layanan TikTok Shop per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.