Sukses

Top 3 Tekno: Alasan TikTok Shop Tutup Jadi Sorotan

Alasan TikTok Shop tutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menjadi sorotan sejumlah pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Alasan TikTok Shop tutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Rabu (4/10/2023) kemarin.

Berita lain yang juga populer datang dari layanan TikTok Shop yang sudah tidak bisa diakses.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

1. Ini Alasan Kenapa TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

TikTok memutuskan untuk menutup layanan jual beli di platformnya, TikTok Shop, mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan tutupnya TikTok Shop, kini jejaring sosial asal Tiongkok itu tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi, mulai pukul 17.00 WIB.

Lalu, apa alasan TikTok menutup layanan TikTok Shop?

Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca selengkapnya di sini 

 

2 dari 4 halaman

2. TikTok Shop Tak Bisa Diakses Usai Layanan Ditutup 4 Oktober 2023

TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Dengan ditutupnya layanan TikTok Shop, pengguna tidak bisa membeli produk langsung dari aplikasi TikTok.

Sementara itu, pasca ditutupnya layanan TikTok Shop, fitur Shop di TikTok tidak lagi bisa diakses.

Pantauan Tekno Liputan6.com di aplikasi TikTok, Rabu (4/10/2023), ketika mengklik menu Shop di TikTok, terdapat tulisan "Something went wrong. Tap to try again."

Kemudian, ketika mengklik keranjang tempat produk-produk yang hendak dibeli, pengguna tidak bisa melakukan checkout atau pembayaran.

Ketika diklik checkout di TikTok Shop untuk melakukan pembayaran, terdapat tulisan "This item isn't available for purchase" atau item yang dipilih tidak tersedia untuk dijual.

Sementara itu, saat mengklik sejumlah toko yang menjajakan produk mereka di TikTok Shop, hanya terlihat banner iklan di sana. Namun ketika diklik product, tidak ada produk yang ditawarkan.

Baca selengkapnya di sini 

 

3 dari 4 halaman

3. Kominfo: TikTok Shop Tak Perlu Disanksi, Sudah Tunduk Pada Regulasi Perdagangan

Layanan TikTok Shop resmi ditutup mulai hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi dilakukan dengan kehadiran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

TikTok Indonesia pun mengaku patuhi hukum Indonesia, itu sebabnya jejaring sosial asal Tiongkok ini memutuskan untuk menutup layanan TikTok Shop.

Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan sanksi terhadap PSE atau platform yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kominfo menyebut, akan memberi sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan akses dari kementerian atau lembaga yang membidangi sektor terkait dan evaluasi atas permohonan tersebut.

Menyoal TikTok Shop, Kominfo menyebut, setelah TikTok membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di platform TikTok Shop, pihaknya tidak perlu memberikan sanksi pada TikTok.

"Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangannya.

Baca selengkapnya di sini 

4 dari 4 halaman

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)