Sukses

Kominfo Investigasi Streamer Mobile Legends di YouTube yang Disawer Situs Judi Online

Kementerian Kominfo menyatakan mereka sudah menghubungi YouTube dan melakukan investigasi, mengenai ramainya streamer yang disawer situs judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial tentang maraknya streamer Mobile Legends di YouTube yang mendapatkan donasi atau disawer situs judi online.

Kasus streamer Mobile Legends mendapat saweran atau donasi dari situs judi online ini ramai usai dibahas oleh akun X (sebelumnya Twitter) @PartaiSocmed.

Beberapa nama pro player dan streamer Mobile Legends pun terseret, sebut saja Marsha Ozawa, Luminaire, RRQ Xinnn, Antimage, R7, dan Donkey.

Beragam komentar warganet pun bermunculan, dan banyak yang mempertanyakan apakah streamer game Mobile Legends yang mempromosikan situs judi online ini dapat terjerat hukum.

Terkait ini, kepada Tekno Liputan6.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah melaporkannya ke pihak YouTube, serta tengah melakukan investigasi.

"Sudah dilaporkan ke YouTube dan kami sedang melakukan investigasi mencari pelakunya," kata Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, melalui pesan singkat, Senin (9/10/2023).

Ramainya dugaan siaran langsung game ditunggangi situs judi online ini sendiri terjadi ketika Kementerian Kominfo baru juga menyatakan perang terhadap masalah ini.

Walau sudah dibredel oleh pemerintah, ternyata penyelenggara judi online ini tidak habis akal mempromosikan tindakan terlarang tersebut ke berbagai pihak.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dalam kesempatan berbeda menyebutkan sejak tahun 2018, sudah ditangani hingga lebih dari 3,7 juta konten negatif di internet, baik di situs web maupun media sosial.

 

2 dari 4 halaman

3,7 Juta Konten Negatif Diblokir, Judi Online Terbanyak Kedua

Setelah Para Artis, Giliran Streamer-Streamer Game yang Juga Terseret Kasus Dugaan Promosi Judi Online Salah Satunya Marsha Ozawa. (Twitter @PartaiSocmed)

"Dari tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani," kata Menkominfo saat rapat dengan Anggota Komite I DPD RI, mengutip siaran pers, Rabu (20/9/2023).

"Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," dia menjelaskan.

Sementara, pada periode 17 Juli sampai 17 September 2023, diklaim ada 200.216 konten negatif yang sudah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

"Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening," kata Budi menjabarkan lebih lanjut temuan mereka.

Menurut Menkominfo, salah satu upaya terbaru kementeriannya dalam memberantas konten negatif, khususnya judi online, adalah instruksi yang dia terbitkan pada 14 September 2023 lalu.

Pada 14 September, Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

"Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Minta OJK Blokir Rekening Terkait Judi Online

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain itu, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

Budi Arie juga pernah mengatakan, Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat.

 "Salah satu output dari penanganan tersebut adalah ditemukannya rekening-rekening perbankan yang dipakai dalam aktivitas judi online," kata Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Rabu (20/9/2023).

Budi Arie sendiri telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 18 September 2023. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

Budi Arie menyebut, pihaknya memohon Ketua Dewan Komisioner OJK untuk melakukan pemblokiran.

Pasalnya, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

4 dari 4 halaman

Daftar Streamer Mobile Legends Disawer Situs Judi Online

<p>Permainan Mobile Legends: Bang Bang. (Shutterstock/Lukmanazis)</p>

Dalam postingan di akun @PartaiSocmed, warganet juga membuat daftar siapa-siapa saja streamer game yang sering mendapatkan saweran dari situs judi online.

Hal ini memang terbilang baru terungkap, dan belum ada pasal yang mengatur bagaimana seseorang memberikan donasi atau saweran kepada streamer.

Terkait hal ini, tim Liputan6.com mencoba konfirmasi kepada pihak Kemkominfo, YouTube (sebagai penyedia platform), Saweria atau socialbuzz (penyedia platform donasi), dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.

Tak hanya itu, kami juga coba menghubungi PB ESI karena ada nama beberapa streamer masih aktif di skena kompetisi esports dan terafiliasi dengan tim esports saat ini.