Sukses

Pengamat Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Judi Online di Media Sosial

Pengamat menilai pemerintah perlu menguatkan pengawasan persebaran konten judi online di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memerangi penyebaran konten judi online di Indonesia melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika). Pengamat menilai, pemerintah masih perlu memperketat pengawasan konten judi online di media sosial.

Menkominfo Budi Arie Setiadi bahkan sampai mendesak Meta secara tegas untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot yang beredar di platform media sosial mereka (Instagram, WhatsApp, Facebook) dalam 1x24 jam.

Pengamat Media Sosial Enda Nasution menilai langkah ini sudah tepat, namun pemerintah dapat lebih tegas dalam melakukan pengawasan konten judi online di media sosial.

“Menurut saya sih sudah benar langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini, bahkan seharusnya bisa dilakukan lebih cepat dari sebelumnya, karena memang konten judi online ini meresahkan masyarakat (dan) sudah banyak korbannya,” ujar Enda kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (11/20/2023). 

Enda menambahkan, para pengelola platform media sosial seharusnya memiliki tanggung jawab atas konten ilegal yang beredar atau tersebar melalui platform media sosial mereka.

“Masing-masing platform media sosial bisa diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat, ini bisa dilakukan,” ujarnya.

Pemerintah juga dapat mempertegas tindakan mereka dengan menindak laporan masyarakat, juga memberikan tindakan tegas kepada para influencer atau public figure yang mempromosikan judi online.

Hal ini akan memberikan contoh baik bagi masyarakat mengenai bahaya judi online agar mereka tidak ikut-ikutan mempromosikan dan bermain judi online atau judi slot.

Akan tetapi, Enda mengakui pemerintah masih belum bisa melakukan pengawasan secara tegas dan menyeluruh. 

“Kalau untuk melakukan pengawasan menyeluruh, saya rasa Kominfo tidak punya sumber daya cukup untuk itu,” ucapnya.

Menurut Enda, salah satu penyebab maraknya peredaran konten judi online adalah tidak ada pihak yang punya cukup kemampuan teknis untuk mengelola data yang begitu besar dan cepat di Indonesia.

2 dari 4 halaman

Menkominfo Ancam Meta Segera Bersihkan Konten Judi Online dalam 24 Jam

Seperti yang sudah dijelaskan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dengan tegas memberi peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di seluruh platform miliknya.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi Arie, dikutip Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot kepada Perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ungkapnya.

Jika perintah ini tak segera dilakukan Meta secara optimal, Budi Arie mengancam akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum.

Ia menyebut, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ucapnya menandaskan.

3 dari 4 halaman

PSE Wajib Patuhi Undang-Undang

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

4 dari 4 halaman

Infografis Judi Online