Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan, dari Juli hingga Oktober 2023, mereka telah memberantas lebih dari 452 ribu konten judi online.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2023).
Baca Juga
Budi mengatakan, 237.096 konten di antaranya berasal dari situs, alamat internet protokol (IP address); 17.235 dari file sharing; dan 171.175 dari media sosial.
Advertisement
Menkominfo menambahkan, penyedia layanan internet dan operator seluler juga diminta terus meningkatkan upaya pemberantasan dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya, pada database situs konten judi.
ISP dan operator seluler juga diminta untuk dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses terhadap konten judi online oleh Kementerian Kominfo.
Terkait pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online, Menkominfo sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 rekening sejak 17 Juli sampai 18 Oktober 2023.
"Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia, meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," kata Budi Arie, lewat acara yang juga disiarkan di kanal YouTube Kemkominfo TV tersebut.
Lebih lanjut, Menkominfo pun mengatakan bahwa upaya pencegahan di Bank Indonesia ini juga sudah mencakup sistem pembayaran seperti platform e-wallet.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie mengatakan bahwa estimasi nilai dari judi online bisa mencapai Rp 160 triliun sampai 350 triliun dalam satu tahun.
Budi pun mengatakan bahwa hal ini menempatkan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritasnya sebagai Menteri Kominfo.
Semua Pihak Perlu Terlibat Lawan Judi Online
Meski begitu, Menkominfo mengakui bahwa upaya yang mereka lakukan tidaklah cukup untuk benar-benar memberantas judi online. Budi juga mengakui bahwa kecanggihan teknologi juga membuat masalah perjudian semacam ini jadi lebih sulit diberantas.
"Oleh karena itu kami selalu mendukung ketegasan aparat penegak hukum dalam hal ini aparat Kepolisian Republik Indonesia, dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain, yang memfasilitasi kegiatan judi online."
Namun menurutnya, hal itu juga belum cukup. Dia pun memberikan pesan buat masyarakat, agar juga terlibat dengan berperan aktif dalam menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitarnya.
"Kami juga sudah mengerahkan artificial intelligence (AI) untuk terus memantau mana situs-situs yang mengandung perjudian. Kita tidak bilang sudah hilang 100 persen, tapi sudah signifikan," imbuh Menkominfo.
Advertisement
Pemerintah Harus Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Judi Online
Sebelumnya, pemerintah dirasa perlu memberikan tindakan kepada para pelaku dan promotor judi online, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk bermain slot atau judi online, demikian kata pengamat media sosial Enda Nasution.
"Saya rasa pemerintah juga harus lebih aktif melakukan edukasi tentang bahaya judi online, bisa melalui korbannya, bisa melalui sistem permainannya," ucap Enda kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (11/10/2023).
Menurut Enda, pemerintah selama ini baru sekadar memberikan pernyataan-pernyataan yang sifatnya melarang dan anti judi online.
“Baru sebatas pernyataan-pernyataan, tapi belum ada aksi yang terstruktur bagaimana mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari judi online ini,” ujar Enda menambahkan.
Enda juga menuturkan, pemerintah seharusnya bisa mencontohkan bagaimana aktivitas ilegal ini telah menciptakan kerugian mencapai hampir Rp 200 triliun, yang notabene merupakan uang masyarakat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk melihat bagaimana judi online atau judi slot dapat merembet ke permasalahan lain. Sebagai contoh, banyak pelaku yang mengaku terlilit hutang pinjaman online atau pinjol, pertengkaran rumah tangga, hingga bunuh diri karena bermain slot.
"Hati-hati untuk diri kita sendiri, juga jaga lingkungan teman-teman terdekat, keluarga terdekat, jangan sampai kemudian jatuh dalam perangkap judi online."