Sukses

Kata Menkominfo Soal Kabar Meta, YouTube, hingga TikTok Bakal Terjun ke E-Commerce

Menkominfo menegaskan bahwa platform seperti Meta dan TikTok tidak dilarang untuk terjun ke bisnis e-commerce Indonesia, asalkan bisa memisahkannya dengan platform media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa platform media sosial dan digital seperti YouTube, Meta, hingga TikTok, disebut-sebut bakal meramaikan industri e-commerce dan social commerce di Indonesia.

Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan pemerintah terbuka bagi siapa pun yang ingin berbisnis di Indonesia. Meski begitu, dirinya menegaskan platform harus dapat memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

"Ini kan iklim usaha harus kita buka untuk semua pihak-pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia," kata Menkominfo, usai peresmian ruang pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (3/11/2023).

"Kita kan harus membuka diri, tetapi yang tadi soal Youtube, Meta, Tiktok Shop segala macam yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau dia social media ya social media, e-commerce ya e-commerce."

Hal ini juga menjawab pertanyaan tentang kemungkinan kembalinya TikTok Shop ke Indonesia, sebagai e-commerce, di mana menurut Budi, mereka harus mengikuti aturan berlaku di Indonesia.

"Kalau dari platform dia mau berbisnis di e-commerce, dia harus kerja sama atau menyesuaikan diri supaya jangan ada monopoli," Menkominfo menambahkan.

Menkominfo Budi pun membantah aturan e-commerce akan berpengaruh ke ekonomi digital. Malah, ia ingin agar ada partisipasi dari ekosistem yang luas, termasuk pihak yang ingin menumbuhkan bisnisnya.

"E-commerce juga kita tumbuh. Sosial media kita juga terus tumbuh. Pengguna kita makin banyak kan," kata Budi Arie.

"Karena kita percaya di masa depan e-commerce, ekonomi digital itu keniscayaan. Tugas pemerintah ini kan sudah bukan melarang larang, tapi mengatur, menata, supaya sehat. Supaya tidak berpihak," kata Menkominfo.

2 dari 3 halaman

TikTok Shop Belum Ajukan Izin E-Commerce

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.

Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.

"TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," ujar Isy Karim pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu seperti dikutip dari Antara oleh Bisnis Liputan6.com.

Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP. 

"Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," kata Isy.

Sementara itu, platform lain media sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp justru mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce. 

 

3 dari 3 halaman

Kabar Meta Ajukan Izin Social Commerce

"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy. 

Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.

Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi. 

"Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy. 

Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.