Sukses

Top 3 Tekno: Fitur AI di Google Docs hingga Kominfo Luncurkan AduanNomor.id

Google tengah menguji coba fitur AI untuk Google Docs. Meski masih uji coba, pengguna bisa menjajal fitur berbasis kecerdasan buatan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Google tengah menguji coba fitur AI untuk Google Docs. Meski masih uji coba, pengguna bisa menjajal fitur berbasis kecerdasan buatan ini.

Informasi ini pun menjadi yang terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com, Rabu (15/11/2023) kemarin.

Berita lain yang juga populer datang dari Kominfo yang meluncurkan AduanNomor.id sebagai wadah masyarakat untuk melapor nomor telepon peniupuan.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

1. Google Docs Hadirkan Fitur AI, Begini Cara Menggunakannya

Penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin meluas, tidak terkecuali pada alat milik Google, yakni Google Docs.

Dengan adanya teknologi AI, tentunya sangat membantu pengguna dalam membuat tulisan, terutama bagi pengguna yang pekerjaannya sebagai penulis.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman dukungan Google, Rabu (15/11/2023), fitur AI untuk Google Docs sedang dalam pengujian.

Meski demikian, langkah-langkah untuk menggunakan fitur AI ini telah dijelaskan. Berikut cara menggunakan AI untuk menulis di Google Docs.

Pertama yang perlu dilakukan tentunya adalah membuka Google Docs dan temukan “Help me write” di sebelah kiri dokumen.

Kemudian, pengguna bisa memilih “tulis teks baru” atau “tulis ulang teks yang ada”.

Jika pengguna memilih “tulis teks baru”, berikut langkah-langkahnya:

Baca selengkapnya di sini 

 

2 dari 4 halaman

2. Kominfo Luncurkan AduanNomor.id, Masyarakat Bisa Lapor Nomor Telepon Penipuan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan sejumlah upaya untuk memerangi penipuan online yang beredar melalui jaringan seluler dengan telepon atau pesan singkat.

Adapun, salah satu upaya tersebut adalah meluncurkan situs Aduan Nomor aduannomor.id, di mana masyarakat bisa melaporkan nomor seluler yang mencurigakan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

"Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dari masyarakat," kata Wayan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

"Jadi prinsipnya, kami menunggu aduan dari masyarakat, sehingga kami baru bisa memblokir nomor-nomor yang digunakan," imbuhnya.

Nantinya, masyarakat bisa melampirkan tangkapan layar atau screenshot, atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan, ketika melaporkan sebuah nomor telepon.

Laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator seluler apabila terbukti. Setiap bulannya, operator pun akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.

Baca selengkapnya di sini 

 

3 dari 4 halaman

3. Tak Perlu Panik, Ini Cara Lacak dan Kunci HP Poco yang Hilang

Kehilangan smartphone jelas menjadi hal yang menjengkelkan. Terlebih, smartphone kini telah menjadi perangkat andalan yang kerap dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski menjengkelkan dan membuat kesal, bukan berarti ketika HP hilang kamu tidak bisa melakukan apa-apa. Sebab, smartphone saat ini sudah dibekali dengan fitur keamanan yang memungkinkan pengguna melacak ketika perangkat mereka hilang.

Salah satu model smartphone yanga juga dibekali dengan fitur ini adalah Poco. Untuk melacak HP Poco yang hilang, pengguna bisa memanfaatkan akun Xiaomi miliknya untuk melacak atau mengunci perangkat tersebut.

Dengan demikian, pengguna bisa mencegah HP Poco miliknya disalahgunakan oleh orang lain. Namun syarat untuk melakukan hal ini, pengguna sudah memiliki akun Xiaomi dan perangkat itu sudah terhubung dengan Mi Cloud.

Lantas, seperti apa cara melacak HP Poco yang hilang? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Baca selengkapnya di sini 

4 dari 4 halaman

Infografis Google dan Facebook (Liputan6.com/Abdillah)