Sukses

Wamenkominfo: 22,1 Persen Pekerja di Indonesia Sudah Mulai Pakai AI

Wamenkominfo menyebut, setidaknya 22,1 persen pekerja di Indonesia sudah mulai memakai teknologi AI.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa pekerja Indonesia yang sudah mulai menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Hal ini dijelaskan oleh Wamenkominfo dalam Konferensi Pers Kebijakan Teknologi AI di Indonesia di Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Nezar mengklaim, data yang mereka terima menyebut 22,1 persen pekerja di Indonesia dari berbagai sektor, telah mengimplementasikan pemanfaatan AI, untuk mendukung kerja sehari-hari.

"Pemanfaatan AI di Indonesia sangat gencar saat ini dan AI telah membantu sekitar 22,1 persen pekerja di Indonesia dari berbagai sektor, seperti informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, pemerintahan dan pertahanan," kata Nezar.

Dikutip dari siaran pers, Nezar mengutip data Statista dan Kearney & CSET, yang menyebut pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar USD 366 Miliar pada tahun 2030.

Menurut Kominfo, jumlah itu memberikan setara dengan 40 persen Pendapatan Domestik Brutto ASEAN, yang meningkat dengan pemanfaatan AI.

"Nilai pasar global AI mencapai angka USD 142,3 Miliar di tahun 2023 berdasarkan data yang kita dapatkan," kata Nezar.

"Untuk di tingkat ASEAN kontribusinya bagi PDB ASEAN di tahun 2030 diprediksi mencapai angka USD 1 Triliun. Jadi besar sekali, dan di Indonesia sendiri kontribusinya hampir 40 persen dari ASEAN itu yakni sebesar USD 366 Miliar," dia menambahkan.

Meski begitu, Nezar mengingatkan ada berbagai tantangan yang muncul, akibat kehadiran AI. Dia memberikan contoh, algoritma AI berpotensi menimbulkan bias, halusinasi, dan diskriminasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Upaya Hadirkan Tata Kelola AI di Indonesia

Selain itu, dari sektor informasi, ada risiko information disorder, karena teknologi ini dapat menghasilkan misinformasi dan disinformasi, sehingga berpotensi menimbulkan bias, halusinasi, dan diskriminasi.

Surat Edaran Pemanfaatan AI yang akan diluncuran Kominfo, menurut Nezar, menjadi upaya kementerian untuk menghadirkan tata kelola kecerdasan buatan nasional yang lebih inklusif.

"(Surat Edaran AI) ini sifatnya lebih semacam panduan etika penggunaan AI. Jadi seperti soft regulation, semacam acuan normatif bagi para pelaku usaha terutama yang mengembangkan, mendesain, dan mengembangkan AI," kata Wamenkominfo.

Ia berharap, dengan dilibatkannya stakeholders dalam mendiskusikan tata kelola AI, akan dapat memantik respons masyarakat. Nezar juga menyebut, berbagai masukan yang diterima melalui diskusi akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan berikutnya.

Wamenkominfo mengatakan, ke depannya perlu mulai dipikirkan soal regulasi yang legally binding, dan berorientasi pada perlindungan pengguna dan masyarakat luas, dengan mempertimbangkan keamanan.

3 dari 5 halaman

Surat Edaran Bakal Jadi Pedoman Etis Pemanfaatan AI

Sebelumnya, Wamenkominfo menyatakan Indonesia memerlukan tata kelola AI nasional yang lebih inklusif. Hal ini tidak lepas dari pemanfaatan AI di Tanah Air yang kian intensif.

Untuk bisa melakukan hal tersebut, Kementerian Kominfo pun mengadakan FGD (Forum Group Discussion) mengenai kebijakan teknologi kecerdasan artifisial dengan 43 perwakilan pemangku kepentingan yang terkait langsung.

FGD ini juga merupakan tindak lanjut dari rencana Kementerian Kominfo untuk mengeluarkan Surat Edaran Panduan Pemakaian AI untuk semua sektor. Nantinya, surat edaran itu akan menjadi pedoman etis untuk pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia.

"Diskusi yang dibagi dalam dua sesi berhasil menangkap kebutuhan tata kelola AI di tingkat nasional yang mempertimbangkan risiko pemanfaatan AI dari sektor publik dan privat," tuturnya mengutip siaran pers yang diterima, Senin (27/11/2023).

4 dari 5 halaman

Perlu Perhatikan Perkembangan Inovasi

Adapun salah satu isu yang menjadi perhatian dalam FGD tersebut adalah soal Pemanfaatan dan Nilai Etika Kecerdasan Artifisial. Ia menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait topik pembahasan tersebut.

Salah satunya adalah penyusunan Surat Edaran AI perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa.

Jadi, pengembangan AI di Indonesia bisa tetap relevan dengan pertumbuhan inovasi global, sekaligus memberikan dukungan berkelanjutan.

Lalu, diperlukan adanya penentuan positioning Indonesia dalam pengembangan atau pemanfaatan AI. Dengan demikian, potensinya dapat dimaksimalkan secara objektif.

"Pengembangan dan pemanfaatan AI harus dibarengi pada penyusunan regulasi ekosistem yang bersifat transparan, akuntabel, dan fair dengan tetap menekankan pada prinsip human-centric dan explainability," ujar Nezar melanjutkan.

5 dari 5 halaman

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.