Sukses

Kominfo Lanjutkan Operasional BTS 4G di Daerah 3T Usai Terhambat Kasus Korupsi

Kominfo melanjutkan operasional BTS 4G Kominfo usai terhambat kasus hukum akibat korupsi yang ikut menyeret Johnny G. Plate. Kelanjutan operasional BTS 4G seiring penandatanganan kontrak operation and maintenance dengan sejumlah konsorsium.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanjutkan kontrak layanan BTS 4G untuk masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, operasional layanan BTS 4G dilanjutkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan DIPA Kementerian Tahun Anggaran 2024. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan alokasi anggaran pemerintah fokus pada hasil.

Adapun kelanjutan operasional BTS 4G dilakukan seiring penandatanganan kontrak operation & maintenance BTS 4G yang sudah dibangun dan jadi aset BAKTI.

"Dengan kelanjutan operasional BTS 4G ini, layanan sinyal dari site BTS aset BAKTI bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal," kata Budi Arie, dalam keterangan pers Kominfo, dikutip Senin (4/12/2023).

Penandatanganan kontrak operation & maintenance BTS 4G berlangsung setelah kesepakatan pengakhiran kontrak payung antara BAKTI Kominfo dan perwakilan konsorsium BTS 4G pada hari Rabu (29/11/2023).

Penandatanganan kontrak dilakukan antara antara Dirut BAKTI dengan perwakilan konsorsium.

Untuk konsorsium Paket 1 dan 2, Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, dan MTD, penandatanganan diwakili oleh Deng Mingsong.

Sementara Konsorsium Paket 3, Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah.

Sedangkan untuk konsorsium Paket 4 dan 5, Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury.

 

2 dari 4 halaman

Sempat Tertunda karena Kasus Hukum Akibat Korupsi BTS 4G

Sebelumnya, penerbitan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G ini sempat tertunda karena kasus hukum yang tengah berjalan.

Namun, BAKTI melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melakukan koordinasi dengan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan bantuan review dan pendampingan.

Direktur Utama BAKTI Fadhilah Mathar menyebut, layanan kepada masyarakat menjadi prioritas agar warga daerah 3T bisa memanfaatkan akses telekomunikasi.

"Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” ujarnya.

“Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan. Semua itikad baik ini diejawantahkan oleh BAKTI Kominfo melalui penandatanganan kontrak ini,” jelasnya.

3 dari 4 halaman

Kasus Hukum Korupsi BTS 4G

Terkait kelanjutan proses hukum korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengupayakan pengembalian uang dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari total Rp40 miliar, terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Setelah itu, Kejagung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar yang mengalir ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Perlu kami informasikan, semua informasi pasti kami tindaklanjuti, bahwa nanti akan ada perkembangan atau tidak, kami tidak bisa berandai-andai, tapi semua akan kami telusuri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Menurut Kuntadi, uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Achsanul Qosasi merupakan upaya pengondisian hasil audit BPK terhadap kerugian negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," jelas Kuntadi.

 

4 dari 4 halaman

Aliran Dana

Sejauh ini, dana yang mengalir ke Komisi I DPR RI diduga merupakan bagian dari upaya pengondisian penghentian penanganan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 USD ini yang diterima AQ berapa, SDK berapa, masih kami dalami. Tapi yang jelas tim telah berhasil mengkondisikan kepada semua pihak agar mengembalikan uang yang bukan hak mereka. Sisa uang yang belum dikembalikan kami upayakan dikembalikan," Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar.

Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.