Sukses

Ramai Kampanye Pemilu 2024 di Tengah Tren AI, Menkominfo Pesankan Ini

Menkominfo berpesan agar pihak yang menggunakan AI untuk kampanye dalam Pemilu dan Pilpres 2024, wajib menjelaskan karya mereka menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar di tengah ramainya tren penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun berpesan agar pihak-pihak yang memanfaatkan AI misalnya untuk kampanye, juga dapat menjelaskan karya yang dibuat tersebut memakai teknologi kecerdasan buatan.

Apalagi, Menkominfo juga telah mengesahkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023.

"Banyak yang menggunakan kita juga tahu sudah banyak yang menggunakan kecerdasan buatan dalam beberapa bahan kampanye termasuk video gambar dan sebagainya," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (21/12/2023).

"Tapi menurut saya dengan surat edaran ini kan mengatur, kalian declare saja. Sekalian kalian declare saja ini produk AI gitu," ujarnya.

Menurutnya, hal ini juga sebagai bentuk kedewasaan dari penggunaan ruang digital Indonesia yang harus ditumbuhkan. Menurut Budi, selama AI yang dipakai tidak melanggar apapun, maka tidak masalah.

"Kan kita tidak melanggar AI dalam bentuk apapun. Yang penting kalian declare, ketika manakala ada dispute atau permasalahan, selama dia tidak melanggar UU ITE dan PDP, ya tidak dikenakan secara hukum," kata Budi.

Namun, apabila ada pelanggaran yang terkait dengan pasal-pasal di UU ITE atau PDP, Surat Edaran Menkominfo ini bisa dijadikan sebuah panduan.

"Ini SE semacam pengantar awal, sampai UU atau regulasi yang mengikat secara hukum dari AI bisa dibuat dan diputuskan berlaku untuk wilayah Indonesia," kata Budi Arie Setiadi.

 

2 dari 5 halaman

Pemerintah Bakal Godok Regulasi Terkait AI

<p>Menkominfo Sahkan Surat Edaran Pedoman Etika AI. (Liputan6.com/ Giovani Dio Prasasti)</p>

Budi Arie pun mengungkapkan bahwa pemerintah bakal menggodok regulasi terkait AI yang bersifat mengikat secara hukum.

Adapun, Surat Edaran yang sudah rilis tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada aturan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU PDP.

"Sebagai informasi dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum," kata Menkominfo dalam konferensi pers yang sama.

"Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," imbuhnya.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa hingga saat ini, AI di Indonesia masih tunduk pada UU ITE dan UU PDP.

"Jadi kalau ditanya masalah hukumnya gimana kan mengacu pada dua Undang-Undang itu, perlindungan data pribadi dan Undang-Undang ITE," kata Budi.

 

3 dari 5 halaman

AI Masih Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

"Kalau manakala melanggar atau bisa dikenakan sanksi atau pasal yang ada di Undang-Undang ITE atau Undang-Undang PDP, secara hukum bisa diproses," kata Menkominfo.

Terkait regulasi ini, Menkominfo mengatakan masih harus berbicara dengan legislatif, yang mana menurutnya saat ini masih harus menunggu proses Pemilihan Umum.

"Kalau soal undang-undang yang mengikat secara hukum kan kita harus berbicara dengan legislatif. Ini kan mau pemilu ya tunggu lah proses pembentukan legislatifnya terbentuk dulu, kita bawa ke prolegnas dan sebagainya," kata Budi.

"Karena kalau ngomong undang-undang kan kita harus bicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat DPR, sementara DPR sekarang sudah menuju ke Pemilu berikutnya," ujarnya.

Meski begitu, Budi mengatakan Kementerian Kominfo akan terus mempersiapkan regulasi ini, dengan surat edaran ini yang sudah dikeluarkan akan jadi jembatan menuju ke undang-undang yang lebih komprehensif, yang khusus mengatur AI.

4 dari 5 halaman

Surat Edaran (SE) Etika Kecerdasan Artifisial

<p>Ilustrasi Machine Learning, Deep Learning, Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan. Kredit: Pixabay/Mohamed Hassan</p> 

Meski begitu, di tengah potensinya, Budi menegaskan bahwa AI juga membawa berbagai tantangan termasuk bias, halusinasi kecerdasan buatan, disinformasi, sampai ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomatisasi.

"Oleh karena itu upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," kata Budi.

"Berangkat dari kondisi tersebut, surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktifitas pemrograman berbasis AI, pada para penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Budi.

Diharapkan, SE ini bisa menjadi pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, serta secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.

Adapun yang dicakup dalam surat ini adalah mengenai nilai etika AI, yang meliputi antara lain inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas.

Lalu mengenai pelaksanaan nilai etika, dimana dijelaskan bagaimana para pihak yang dituju melaksanakan nilai etika AI melalui antara lain, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna, dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

Penyelenggaraan juga harus menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan, serta pengawasan pemanfaatan, demi mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

 

5 dari 5 halaman

Surat Edaran Ini Tidak Bersifat Mengikat Secara Hukum

Ilustrasi Kecerdasan Buatan. Dok: intersystems.com

Lainnya adalah tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Bagian ini menyampaikan bagaimana para pihak yang dituju dalam surat edaran ini mewujudkan tanggung jawab, pengembangan dan pemanfaatan AI.

Di sini, pihak-pihak tertuju harus memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan, serta memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.

Selanjutnya adalah bagaimana memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

Namun, Menkominfo menegaskan surat ini tidak bersifat mengikat secara hukum.

"Perlu kamu sampaikan bahwa surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata Budi.

Menkominfo juga mengungkap, dalam waktu dekat juga akan mulai langkah persiapan regulasi Ai yang bersifat mengikat secara hukum.

Video Terkini