Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023. Surat Edaran ini memuat tiga kebijakan, yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dalam kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, menurut Budi Arie, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat wajib melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.
Baca Juga
"Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan," ujar Budi Arie dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Advertisement
Kedua, sambungnya, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. "Dan ketiga pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna."
Adapun, Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Ia juga menegaskan, Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan ini ditujukan juga untuk semua platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk seperti Google dan Meta.
"Kita juga tahu banyak platform dari luar, tapi selama dia beroperasi di Indonesia harusnya dia memperhatikan etika atau panduan etika lewat SE Kominfo Republik Indonesia," ungkap Budi Arie.
Kominfo Bakal Godok Regulasi AI
Pemerintah bakal menggodok regulasi terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang bersifat mengikat secara hukum, menyusul disahkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023.
"Sebagai informasi dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum," kata Menkominfo Budi Arie.
"Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," imbuhnya.
Menkominfo Budi menjelaskan lebih lanjut hingga saat ini, AI di Indonesia masih tunduk pada UU ITE dan UU PDP.
"Jadi kalau ditanya masalah hukumnya gimana kan mengacu pada dua Undang-Undang itu, perlindungan data pribadi dan Undang-Undang ITE," kata Menkominfo.
"Kalau manakala melanggar atau bisa dikenakan sanksi atau pasal yang ada di Undang-Undang ITE atau Undang-Undang PDP, secara hukum bisa diproses."
Terkait regulasi ini, Menkominfo mengatakan masih harus berbicara dengan legislatif, yang mana menurutnya saat ini masih harus menunggu proses Pemilihan Umum.
"Kalau soal undang-undang yang mengikat secara hukum kan kita harus berbicara dengan legislatif. Ini kan mau pemilu ya tunggu lah proses pembentukan legislatifnya terbentuk dulu, kita bawa ke prolegnas dan sebagainya," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Advertisement
SE Jadi Pedoman Etika Pengembangan dan Pemanfaatan AI
Menkominfo Budi Arie mengatakan, Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 tahun 2023 ini merupakan respon terhadap pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari.
"Dengan intensitas pemanfaatan tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan," ujarnya.
Meski begitu, di tengah potensinya, Budi menegaskan AI juga membawa berbagai tantangan termasuk bias, halusinasi kecerdasan buatan, disinformasi, sampai ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomatisasi.
"Oleh karena itu upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," kata dia.
"Berangkat dari kondisi tersebut, surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktifitas pemrograman berbasis AI, pada para penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Budi.
Diharapkan, SE ini bisa menjadi pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, serta secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.
Adapun yang dicakup dalam surat ini adalah mengenai nilai etika AI, yang meliputi antara lain inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas.
Lalu mengenai pelaksanaan nilai etika, dimana dijelaskan bagaimana para pihak yang dituju melaksanakan nilai etika AI melalui antara lain, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna, dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
Surat Edaran Ini Tidak Bersifat Mengikat Secara Hukum
Menkominfo Budi Arie menegaskan Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum.
"Perlu kamu sampaikan bahwa surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata Budi.
Menkominfo juga mengungkap, dalam waktu dekat juga akan mulai langkah persiapan regulasi Ai yang bersifat mengikat secara hukum.Â
Advertisement