Sukses

Menkominfo : Putus Akses Judi Online Capai 800 Ribu Konten Sepanjang Juli - Desember 2023

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan capaian sepanjang Juli - Desember 2023 setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online lima tahun sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengungkapkan telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online, baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu dilakukan dalam 167 hari masa jabatan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, ada sebanyak 805.923 konten judi online yang telah ditangani sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," tutur Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/1/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah judi online yang diblokir pada periode 17 hingga 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten. Sementara periode 1 hingga 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.

Lalu di periode 1 sampai 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten. Periode 1 sampai 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi mencapai 293.665 konten judi online.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 hingga 30 November 2023 sebanyak 160.503 konten. Periode 1 sampai dengan 30 Desember 2023 sebanyak 168.895 konten.

Terkait platform, Kementerian Kominfo menutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 di Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan YouTube, 367 platform X, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, dan 1 Snack Video.

Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Dalam hal ini, Budi Arie menuturkan, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

"Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital," tutur Menkominfo lebih lanjut.

 

2 dari 4 halaman

Kolaborasi dengan Berbagai Stakeholder

Menkominfo juga menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online.

Hal itu dilakukan dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Menkominfo pun menyatakan telah menegur keras Meta, karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

"Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam," ujar Budi Arie.

Ia mengatakan, langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk pemberantasan judi online.

Alasannya, penanganan judi online dapat berlangsung lebih optimal dengan kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder.

 

3 dari 4 halaman

Hacker Serang Situs Media Setelah Liputan Judi Online, Menkominfo: Ini Ancaman Serius bagi Indonesia

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari salah satu media online di Indonesia telah menjadi korban peretasan, oleh pihak tidak dikenal pada Kamis, 14 Desember 2023 malam.

Adapun media online menjadi korban peretasan itu adalah Kompas.id. "Saat ini laman dan aplikasi Kompas.id sedang mengalami gangguna," sebagaimana dikutip dari akun X--sebelumnya Twitter--Harian Kompas, Jumat (15/12/2023).

Pihak Kompas mengatakan, "ini terjadi setelah kami memublikasikan seri liputan investigasi judi online. Kami sedang berupaya mengatasinya."

Sejak semalam, sejumlah artikel di laman Kompas.id sulit diakses masyarakat karena diserang traffic tidak wajar dan baru hari ini, Jumat (15/12/2023), serangan terjadi menyeluruh.

Aksi peretasan Kompas.id ini langsung mendapatkan reaksi dari Menteri Komunikasi Informasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

“Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

"Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media, juga Kompas.id."

 

4 dari 4 halaman

Bahaya Judi Online

Menkominfo menjelaskan, serangan terhadap media massa ini membuktikan bagaimana bahayanya pelaku judi online bagi rakyat Indonesia.

“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” ungkap Menteri Budi Arie.

Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan Kementerian Kominfo tetap berkomitmen memberantas judi di ranah digital.

“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan berantas judi online. Jangan hisap darah rakyat,” katanya.