Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu Apple diwajibkan menghentikan penjualan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 di Amerika Serikat. Penghentian penjualan kedua model Apple Watch ini dilakukan atas perintah dari Komisi Perdagangan Internasional (ITC).
Saat itu, Komisi memerintahkan Apple hentikan penjualan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 karena Apple dianggap melanggar paten milik Masimo yang diterapkan di kedua produk tersebut.
Baca Juga
Minggu lalu, Apple pun mengajukan banding terkait keputusan ITC melarang penjualan kedua produk Apple Watch. Pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal pun memutuskan untuk mendukung Apple dan menunda pelarangan.
Advertisement
Dengan penundaan larangan ini, Apple kini diizinkan untuk melanjutkan penjualan smartwatch yang terdampak, yakni Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2.
Keputusan pengadilan untuk menunda larangan ini bersifat sementara karena memberi ITC waktu hingga 10 Januari untuk merespons permintaan Apple itu.
Terbaru, bos Masimo, perusahaan yang patennya dianggap telah dilanggar Apple, menjelaskan alasan perusahaan mengeluarkan gugatan hukum ke Apple.
CEO Masimo, Joe Kiani, mengatakan gugatan terhadap Apple ini adalah upaya perjuangan hingga akhir. Kepada Wall Street Journal, Kiano menjelaskan alasan ia bertekad melawan Apple hingga akhir.
"Tidak ada yang memberontak terhadap mereka. Jika saya bisa melakukannya, mungkin Apple akan menjadi lebih baik," kata Kiani, dikutip Gizchina, Kamis (4/1/2024).
Terbuka untuk Penyelesaian Perkara dengan Apple
Ia mengatakan, saat ini Apple belum terlibat dalam diskusi penyelesaian yang serius dengan Masimo. Dalam wawancara sebelumnya, Kiani menyatakan, Masimo terbuka untuk penyelesaian dengan Apple, namun negosiasi membutuhkan partisipasi dari kedua belah pihak.
Kiani mengungkapkan dalam wawancara tersebut, Masimo menghabiskan sekitar USD 100 juta dalam litigasi dengan Apple.
Pertempuran dua perusahaan ini dimulai sejak Januari 2020. Wall Street Journal mencatat, keuntungan Masimo pada 2022 sekitar USD 144 juta. Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap Apple, karyawan dan rekan-rekan Masimo mengingatkan Kiani tentang risikonya.
"Mereka memberi tahu saya bahwa saya kehilangan akal sehat bahwa saya tidak bisa melawan Apple, bahkan mereka memiliki sumber daya tanpa batas," katanya.
Advertisement
Masimo Pernahkan Menangkan Gugatan Paten Sebelumnya
Meski pertempuran hukum Masimo dengan Apple kemungkinan akan berlanjut beberapa tahun, perusahaan ini berhasil memenangkan kasus serupa di masa lalu.
Pada 2006, Kiani memenangkan pertempuran paten tujuh tahun dengan Nellcor yang saat itu merupakan penyedia utama peralatan oksimeter denyut nadi. Pada 2016, Masimo mengalahkan Royal Philips dalam gugatan pelanggaran paten lainnya.
Sebagai penyelesaian dengan Nellcor pada 2006, Masimo mendapatkan hampir USD 800 juta dalam bentuk ganti rugi dan royalti.
Sementara pada tahun 2016, Royal Phillips membayar USD 300 juta dan menyetujui perjanjian lisensi yang menghasilkan lebih dari USD 1 miliar bagi pendapatan Masimo.
Dilarang Jualan Gara-Gara Langgar Paten
Apple tak bisa lagi menjual jam tangan versi barunya, Apple Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 di Amerika Serikat.
Apple pada tanggal 21 Desember lalu telah menarik kedua produk ini dari situs webnya. Sementara pada 24 Desember, seluruh produk itu sudah ditarik dari rak toko Apple Store.
Kantor Perwakilan Perdagangan AS Katherine Tai mengatakan, lembaga ini memutuskan untuk tidak membatalkan keputusan komisi perdagangan AS, International Trade Commission (ITC), setelah melakukan pertimbangan yang cermat.
Dalam pernyataan yang dipublikasikan Reuters, juru bicara Apple yang tidak disebutkan namanya mengonfirmasi, perusahaan telah mengajukan banding terhadap keputusan ITC.
"Kami sangat tidak setuju dengan keputusan komisi perdagangan dan perintah pengecualian yang dihasilkan. Kami juga sedang mengambil semua langkah untuk mengembalikan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 kepada pelanggan di AS secepat mungkin," kata pihak Apple yang tak disebutkan namanya, seperti dikutip dari The Verge, Kamis (28/12/2023).
Komisi perdagangan mengeluarkan pelarangan penjualan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 setelah Apple melanggar paten pada teknologi pembacaan saturasi oksigen milik perusahaan bernama Masimo.
Advertisement