Sukses

Teguran Keras Kominfo ke X Twitter: Minta Segera Hapus Iklan Judi Online di Platform

Kementerian Kominfo menyatakan telah memberikan teguran keras pada X atau yang sebelumnya Twitter terkait keberadaan konten maupun iklan judi online yang beredar di platformnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunnkasi dan Informatika) menyatakan telah melayangkan peringatan pada pengelola platform X atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter.

Peringatan itu diberikan untuk merespons keluhan masyarakat tentang banyaknya iklan judi online yang muncul di platform media sosial tersebut.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, peringatan tersebut disampaikan dalam surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Melalui surat tersebut, Menkominfo menginstruksikan X untuk segera memberantas iklan judi online yang ada di platformnya.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (9/1/2024).

Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan serupa dari Kementerian Kominfo apabila memuat iklan maupun konten judi online, seperti yang ditemukan di platform X saat ini.

Untuk diketahui, Kementerian Kominfo juga pernah memberikan surat teguran pada Meta selaku perusahaan induk Instagram dan Facebook, atas keluhan yang sama.

Ketika itu, Menkominfo memberikan peringatan keras pada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online di platformnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Aptika Kementerian Kominfo memang terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tutur Budi Arie.

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online dalam berbagai bentuk, baik situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Capaian itu diklaim setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.

Selain itu, Kominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dipakai untuk aktivitas judi online.

 

2 dari 4 halaman

Menkominfo : Putus Akses Judi Online Capai 800 Ribu Konten Sepanjang Juli - Desember 2023

Sebelumnya, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengungkapkan telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online, baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu dilakukan dalam 167 hari masa jabatan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, ada sebanyak 805.923 konten judi online yang telah ditangani sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," tutur Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/1/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah judi online yang diblokir pada periode 17 hingga 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten. Sementara periode 1 hingga 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.

Lalu di periode 1 sampai 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten. Periode 1 sampai 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi mencapai 293.665 konten judi online.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 hingga 30 November 2023 sebanyak 160.503 konten. Periode 1 sampai dengan 30 Desember 2023 sebanyak 168.895 konten.

 

3 dari 4 halaman

Putus Akses Konten Judi Online di Sejumlah Platform

Terkait platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 di Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan YouTube, 367 platform X, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, dan 1 Snack Video.

Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Dalam hal ini, Budi Arie menuturkan, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

"Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital," tutur Menkominfo lebih lanjut.

 

4 dari 4 halaman

Infografis : Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online