Sukses

HEADLINE: Kemenhub Keluarkan Aturan Koper Pintar Masuk Pesawat, Berpotensi Meledak?

Seberapa bahayanya koper pintar dengan baterai lithium hingga membuat Kemenhub mengeluarkan surat edaran terkait perangkat tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan pro kontra di media sosial mengenai larangan smart luggage (koper pintar) yang dilengkapi baterai lithium untuk masuk kabin pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan mengenai perangkat tersebut.

Ketentuan ini masuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara.

Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipatuhi para penumpang pesawat yang memiliki koper pintar dengan baterai lithium.

  • Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
  • Penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh. Maka, untuk dapat masuk ke kabin atau pun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai ketentuan maskapai.
  • Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
  • Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan, regulasi di atas disusun berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

"Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO)," ujar Kristi melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (31/1/2024).

Ia menambahkan, melalui aturan ini pihaknya ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada.

Potensi Bahaya Koper Pintar dengan Baterai Lithium

Lantas, seberapa bahayanya koper pintar dengan baterai lithium hingga membuat Kemenhub mengeluarkan surat edaran tersebut?

Sebagai informasi, sebenarnya Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (The International Air Transport Association/IATA) telah melarang koper pintar dan/atau elektronik dengan baterai lithium terintegrasi untuk masuk pesawat sejak tahun 2017.

Dalam pernyataan yang dikutip Liputan6.com, IATA menerangkan bahwa Dangerous Goods Board memutuskan untuk membatasi pengangkutan koper pintar di pesawat penumpang yang dioperasikan oleh 275 maskapai penerbangan anggotanya di seluruh dunia. Pembatasan tersebut mulai berlaku sejak 15 Januari 2018.

Ketentuan ini menyoroti kekhawatiran atas risiko kebakaran baterai lithium, mengingat rentetan insiden buruk yang terjadi sepanjang 2017 terkait perangkat elektronik dengan baterai lithium.

Selain itu, baterai lithium juga berisiko overheat. Sepanjang 2017, Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration/FAA) melaporkan setidaknya 18 insiden yang melibatkan baterai lithium di pesawat terbang dan bandara, serta terdapat 31 insiden pada tahun 2016.

Menurut laman Consumerreports.org, angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan 16 insiden pada tahun 2015, 9 insiden pada 2014, dan 8 insiden pada 2013.

Kasus yang paling menarik perhatian internasional adalah Samsung Galaxy Note 7 yang dilarang oleh Departemen Perhubungan untuk dibawa ke pesawat usai sejumlah laporan mengenai baterai ponsel pintar tersebut berasap, terbakar, dan meledak pada tahun 2016.

"Kebakaran baterai sangat berbahaya karena terbakar sangat panas, dapat mengeluarkan produk sampingan beracun dan cenderung menyala meski tampaknya sudah padam," kata kepala ilmuwan Consumer Reports James H. Dickerson, sekaligus fisikawan dan mantan administrator di Pusat Nanomaterial Fungsional Departemen Energi di Laboratorium Nasional Brookhaven.

2 dari 5 halaman

Kandungan Bahaya dalam Baterai Lithium

Seorang profesor di Universitas Northeastern dan pionir dalam desain baterai lithium-ion, K.M. Abraham, menjelaskan baterai lithium mengandung bahan kimia yang mudah menguap dan dipisahkan oleh membran permeabel.

Jika membran tersebut rusak, baik karena cacat atau kerusakan pada baterai, energi dapat terlepas secara tak terkendali, suatu kondisi yang disebut sebagai 'thermal runaway'.

"Gas yang mudah menguap meningkatkan tekanan di dalam sel. Kondisi ini dapat menyebabkan pecahnya baterai dan pelepasan senyawa organik yang mudah menguap, dapat terbakar ketika bersentuhan dengan oksigen di udara," ucap Abraham menerangkan.

Di sisi lain, ketika terjadi insiden yang melibatkan baterai lithium, pedoman FAA menginstruksikan awak penerbangan untuk menangani kebakaran baterai secara bertahap. Langkah pertama menggunakan Alat Pemadam Api Halon untuk meredam kobaran api.

Selanjutnya, penting untuk mendinginkan baterai, yang dapat mencapai suhu 1.000°F (dua kali lebih panas dari suhu tertinggi pada oven rumah). Jika tidak, kemungkinan besar baterai akan menyala kembali.

FAA menegaskan cara terbaik untuk mendinginkan baterai yang terbakar adalah dengan air biasa.

"Setelah memadamkan api, siram perangkat dengan air atau cairan non-alkohol lainnya untuk mendinginkan perangkat dan mencegah sel baterai tambahan melepaskan energi panas," kata FAA dalam imbauan tertulisnya.

Akan tetapi, menurut Dickerson, langkah-langkah tersebut dapat menimbulkan risiko tersendiri.

"Menuangkan air ke perangkat secara sembarangan dapat menimbulkan berbagai bahaya yang tidak diinginkan, mulai dari sengatan listrik hingga penyebaran bahan beracun dari baterai," imbuhnya.

Sejumlah pakar keselamatan menyebut ketika berhadapan dengan insiden ledakan atau kebakaran pada perangkat besar seperti laptop, merendamnya dalam wadah berisi air bisa menjadi cara yang lebih baik.

Namun, seorang pilot veteran dan konsultan keselamatan penerbangan dengan keahlian khusus pada baterai lithium dalam penerbangan, John Cox, menilai aktivitas memindahkan baterai yang terbakar bisa sangat berbahaya.

"Selain mengeluarkan panas yang hebat, baterai juga bisa meledak, mengeluarkan bahan kimia lengket dan panas yang menempel di kulit," ujar Cox.

3 dari 5 halaman

Tips Aman untuk Penumpang

Penumpang memiliki peran besar dalam mencegah risiko kebakaran pada baterai lithium. Langkah pertama adalah mengikuti pedoman FAA mengenai pengangkutan baterai cadangan, seperti powerbank, dalam penerbangan.

Selanjutnya, baterai lithium cadangan tidak boleh disimpan dalam bagasi pesawat, melainkan dimasukkan dalam tas jinjing yang dibawa ke kabin.

Lalu, perangkat dengan terminal listrik harus dilindungi agar baterai tidak bersentuhan dengan perangkat logam apa pun, yang dapat menyebabkan korsleting.

Meskipun FAA tidak mewajibkannya, Cox merekomendasikan untuk menaruh perangkat apa pun yang berisi baterai lithium di tas jinjing. Jika baterai terbakar, masalah itu akan diketahui dan ditangani dengan cepat.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika perangkat bertenaga baterai mulai memanas atau bahkan berasap saat berada di dalam pesawat?

Cox mengimbau penumpang harus segera memberi tahu awak pesawat. Kemudian, jika memungkinkan, dengan tenang menjauh dari perangkat yang terbakar dan biarkan awak pesawat melakukan tugasnya.

4 dari 5 halaman

Tanggapan Distributor Koper Airwheel

Sebelumnya, seorang TikToker mengunggah keluh-kesahnya setelah dilarang petugas konter check-in maskapai Citilink membawa koper airwheel-nya masuk bagasi pesawat. Padahal sebelumnya, ia bisa membawanya naik ke pesawat.

Pria di video TikTok itu juga mengaku heran karena koper airwheel dilarang masuk kabin maskapai Citilink pada awal 2024. "Sekarang koper airwheel enggak boleh masuk kabin, gimana pak? Udah pake 1-2 tahunan biar enggak terlalu cape di bandara karena sering keluar kota, malah sekarang 2024 dilarang," ucap pemilik akun itu, dikutip Kamis (18/1/2024).

Video pertamanya jadi viral dan ditonton lebih dari 360 ribu kali. Setelah ramai, pihak Citilink menanggapi hal itu dengan menyatakan penumpang bisa membawa koper airwheel masuk kabin dengan persyaratan tertentu. Febrian lagi-lagi membahas hal itu di video lain.

Menurut dia, petugas yang melarangnya saat itu menunjukkan screenshoot tentang larangan membawa koper airwheel ke kabin disertai dengan pernyataan bahwa aturan itu berlaku untuk semua koper. Padahal, ia sudah mencoba menjelaskan bahwa koper yang dibawanya memiliki fitur baterai lepas pasang.

Distributor koper Airwheel di Indonesia, PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk. (TOOL) juga bereaksi atas pemberitaan tersebut. Direktur Utama TOOL Ronald Hartono Tan mengklaim bahwa produk yang mereka pasarkan telah memenuhi spesifikasi dan sejumlah persyaratan sebagaimana diatur Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) sehingga layak untuk masuk kabin pesawat.

"Dapat kami sampaikan pula bahwa koper Airwheel (smart luggage) telah memiliki sertifikat keamanan internasional seperti CE, MSDS, ROHS, UN 38.3, IC, CB, IEC sehingga terhadap keamanan koper, kelistrikan, dan baterai telah diakui melalui sertifikat tersebut," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.

5 dari 5 halaman

Infografis Sederet Aturan Koper Pintar Masuk Kabin Pesawat