Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut kesiapan teknis terkait implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID alias KTP Digital telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga. Persiapannya ditargetkan paling lambat akhir Februari 2024.
“Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN," ungkap Menkominfo Budi Arie, dikutip dari situs web resmi Kominfo, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga
"Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detail kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” ia menjelaskan.
Advertisement
Menurut Budi Arie, penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kami akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujar Budi Arie.
Menkominfo menjelaskan hadirnya Digital ID memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.
“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” ia memungkaskan.
Melibatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada kementerian dan lembaga agar Digital ID segera diimplementasikan.
"Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024,” tutur Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan
Selain Kemkominfo, Kemendagri, dan Peruri, penerapan Digital.ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Advertisement
Syarat dan Cara Bikin KTP Digital yang Bakal Gantikan e-KTP Fisik
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada akhir tahun 2023.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).
Terkait rencana ini, banyak warganet yang terkejut dan bertanya-tanya karena pemerintah belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD.
"Ahh ruwet, nanti ngurus administrasi suruh ngeprint tuh IKD," tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***
"Dari e-KTP ganti jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi selama ini 'E' nya itu apa ya?," tanya pemilik akun @ebene***
"Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD," timpal @sush*** yang merasa bingung.
Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana cara bikin IKD?
Syarat Bikin IKD
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
Langkah-Langkah Membuat KTP Digital
Cara Bikin KTP Digital
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
- Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
- Klik tombol “Daftar”
- Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
- Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
- Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
- Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
- Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
- IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
- Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
- Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah
Advertisement
Keunggulan KTP Digital
Kementerian Kominfo juga menjelaskan sejumlah keunggulan IKD, antara lain:
- Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone
Terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.
Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Advertisement