Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan komunikasi strategis dan strategi komunikasi krisis yang berkaitan dengan penyebaran disinformasi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengungkapkan untuk mengoptimalkan pemberantasan disinformasi melalui strategi komunikasi digital, pihaknya bekerja sama dengan Government Communications Service Internasional (GCSI) Pemerintah Inggris.
Baca Juga
“Saya kira kerja sama ini sangat penting karena di era digital kita menghadapi yang disebut information disorder, kekacauan informasi," ujar Usman Kansong usai penutupan International Strategic Communication Workshop Series di Jakarta Pusat, belum lama ini sebagaimana dikutip dari situs resmi Kominfo, Rabu (13/3/2024).
Advertisement
Melalui kegiatan workshop, ia menambahkan, kita semua bisa merumuskan strategi misalnya menyampaikan program pemerintah, bagaimana men-tackling disinformation.
Usman menyebut lokakarya yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh 20 orang peserta dari humas kementerian dan lembaga.
Dalam lokakarya, perwakilan Indonesia dan Inggris mendiskusikan pengalaman dan kerangka kerja dalam menghadapi information disorder atau kekacauan informasi.
“Agar dapat merumuskan strategi membuat program penanganan disinformasi di era digital, ini bisa sebagai bahan bagi Indonesia dan juga barangkali Inggris dalam menyusun strategi komunikasi secara lebih baik lagi,” ucapnya menambahkan.
Usman menyatakan penyelenggaraan lokakarya merupakan langkah awal untuk kerja sama jangka panjang di bidang komunikasi publik dan komunikasi digital.
“Kita bisa ke Inggris (rencana studi banding), karena Inggris punya yang namanya National Security Communication. Jadi, kita bisa belajar dari Inggis bagaimana menggerakkan komunikasi pemerintah dalam konteks security,” ia memaparkan.
Langkah Konkret
Usman Kansong menekankan Kominfo bakal menindaklanjuti hasil lokakarya dengan langkah konkret. Menurutnya, Kementerian Kominfo akan membuka jangkauan peserta dari kementerian dan lembaga lain.
“Karena ini baru 20-an orang terutama kebanyakan dari Kementerian Kominfo, walaupun ada dari kementerian lain tetapi nanti bisa kami libatkan lebih luas lagi,” ujarnya.
Selain itu, studi banding dan lokakarya lanjutan, Kementerian Kominfo akan mengambil langkah konkret dengan membentuk tim komunikasi krisis.
“Pak Wamen (Wamenkominfo Nezar Patria) sudah memerintahkan kami untuk mengumpulkan lagi peserta workshop terutama yang dari Kominfo untuk mengimplementasikan apa yang sudah mereka dapatkan. Karena yang paling penting eksekusinya,” ia menandaskan.
Advertisement
Kementerian Kominfo Peringatkan 6 Travel Agent Asing Daftar PSE, Ada Agoda dan Airbnb
Sebelumnya, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyatakan telah menyampaikan surat peringatan pada enam OTA (online travel agent) asing yang belum mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE lingkup privat di Indonesia. Surat peringatan itu dilayangkan pada 5 Maret 2024.
Dalam siaran pers yang diterima, Jumat (8/3/2024), enam layanan travel asing yang mendapatkan surat peringatan Kementerian Kominfo adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, serta Expedia.co.id.
"Dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Kementerian Kominfo.
Dijelaskan lebih lanjut, pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA terkait. Apabila tidak ada respons dari travel agent tersebut, Kementerian Kominfo dapat memberikan sansksi administrasi berupa pemutusan akses.
Untuk diketahui, kewajiban pendaftaran ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Asing, tapi juga PSE Lingkup Privat Domestik. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo 5/2020.
Sebagai informasi, PM Kominfo 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah PM Kominfo 10 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.
Dalam peraturan itu disebutkan PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet .
Kebijakan pendaftaran ini merupakan mekanisme pendataan PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia. Selain itu, pendaftaran ini dilakukan untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan sejumlah informasi, seperti identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
Lewat pendaftaran ini pula, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan pada mereka. Mengingat pentingnya pendaftaran untuk membangun ekosistem digital nasional tersebut, setiap PSE yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif.
Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos
Advertisement