Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengklaim pihaknya terus melakukan pemantauan hingga pemutusan akses terhadap berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk aktivitas judi online.
Nezar menyebut, Tim AIS Kementerian Kominfo yang bertugas memberantas konten negatif bahkan bekerja selama 24 jam nonstop dengan tiga shift.
Baca Juga
“Sekitar 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online, bekerja 24 jam selama 7 hari dengan tiga shift," ungkapnya dalam Bincang- Bincang dengan Wamenkominfo Nezar Patria: Jurnalisme, Wirausaha Digital dan Ekosistem Startup di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, belum lama ini.
Advertisement
"Kami tidak pernah putus asa, tiada kata lelah untuk melawan yang namanya judi online,” ia menegaskan.
Nezar Patria menjelaskan Tim AIS Kominfo memantau penyebaran konten negatif menggunakan teknologi kecerdasan artifisial serta web crawling.
Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kominfo dalam penanganan konten konten negatif, yang dlanjutkan dengan pemutusan akses atau takedown.
"Kalau suatu waktu bisa main ke Kominfo lihat bagaimana kencangnya crawling domain-domain judi online seperti air mengalir, semuanya di-capture terus oleh mesin yang dimiliki oleh Kominfo,” tuturnya sebagaimana dikutip dari situs web resmi Kominfo, Senin (1/4/2024).
Blokir 1,5 Juta Konten Judi Online
Sejak Juli 2022 hingga Maret 2024, Kominfo mengklaim telah melakukan pemutusan akses (blokir) kurang lebih 1,5 juta konten judi online.
Wamenkominfo menyatakan pada Oktober 2023, pihaknya telah memberikan peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.
“Kemudian kita kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk blokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online,” ucap Nezar.
Ia menyatakan pelaku judi online pada umumnya tidak berdomisili di Indonesia melainkan negara tetangga, seperti Kamboja dan Myanmar.
"Pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan warga negara Indonesia (WNI) sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia," ungkap Nezar.
Advertisement
Kisah WNI yang Terjerumus Jurang Juni Online
Nezar bercerita banyak anak-anak Indonesia yang datang ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi bekerja di perusahaan developer game, namun sampai di sana mereka malah diminta membuat game online (judi online) dan jumlahnya itu ribuan.
"Sampai di sana baru tahu kalau ternyata kerjaannya adalah itu (membuat judi online). Ada yang karena bayarannya mahal melanjutkan, ada juga merasa suatu yang bertentangan dengan keyakinan dan prinsipnya mereka pulang ke Indonesia,” ia menguraikan.
Kepada masyarakat, komunitas literasi, dan pegiat startup digital di Aceh, Wamenkominfo menjelaskan lingkup peran Kominfo dalam penanganan konten negatif di ruang digital.
“Kominfo tidak punya wewenang untuk melakukan penangkapan atau pun pengejaran, karena itu tugasnya aparat penegak hukum. Jadi kami hanya bisa membantu aparat penegak hukum dengan memutus, memblokir, dan men-takedown,” pungkasnya.