Sukses

Sindikat Pencurian STB XL Home Menyamar Karyawan XL Dibekuk Polda Sumut

XL Axiata menindak tegas sindikat penipuan dan pencurian STB XL Home yang menyamar menjadi karyawan XL. Kepolisian Daerah Sumut menangkap lima tersangka kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - XL Axiata menindak tegas kasus pencurian perangkat Set Top Box (STB) XL Home. Kali ini, XL mendukung aparat kepolisian untuk memproses sindikat penipuan dan pencurian STB yang mengaku sebagai petugas XL Home. 

Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipuan pelanggan XL Home yang beraksi di Medan dan Binjai pada Januari 2024 lalu. 

Dalam penangkapan tersebut, pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB serta ONT XL Home di Medan dan Binjai ditangkap. 

Sebanyak 4 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home ditangkap, yakni HFD, EH, PYS, dan PJ. Selain itu juga ada satu penadah dengan inisial KJP. 

Selain penangkapan kelima terduga pelaku, terdapat pula sejumlah barang bukti yang diamankan berupa STB dan ONT sebanyak 15 unit. 

"Penangkapan yang dilakukan oleh anggota kami karena ada laporan dari masyarakat kepada karyawan mitra XL Axiata tentang adanya oknum yang mengaku sebagai petugas XL Home, ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan," kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara. 

Polda Sumut pun mengapresiasi tim dari XL Axiata yang berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya penipuan. 

Ia juga menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, keempat terduga pelaku berpura-pura menjadi petugas XL Home yang mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home. 

2 dari 4 halaman

Modus Pelaku Penipuan Pencurian STB XL Home

Para pelaku ini menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu dan menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Jika pelanggan belum melakukan perpanjangan layanan internet, pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya. 

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal Pencurian, Penipuan, dan Penadahan. Ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara. 

Polisi saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah modus ini terjadi di daerah lain. 

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza  mengatakan, manajemen XL Axiata Tbk menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polda Sumut akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan dan pengambilan  ilegal perangkat milik XL Home dan rekanan di wilayah Sumatera Utara.

3 dari 4 halaman

Lindungi Pelanggan

"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL Home di Kota Medan dan Kota Binjai," kata Reza. 

Ia menegaskan, meskipun dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material, para pelaku sempat mengelabui pelanggan.

Atas hal ini, XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data. 

XL Axiata juga mengimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti penipuan. 

4 dari 4 halaman

Nama Baik

Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi.    

Pada kasus yang terjadi di Medan dan Binjai tersebut, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB dan ONT XL Home, tapi juga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL Home. 

"Apa yang pelaku lakukan tersebut sangat merugikan nama baik Perusahaan, karena selama ini, XL Axiata berupaya keras untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada XL Axiata," kata Reza.Â