Liputan6.com, Jakarta - Apple dilaporkan mulai melonggarkan beberapa kebijakan yang ada di App Store. Terbaru, perusahaan mengumumkan telah membuka kembali akses untuk emulator game di toko aplikasi tersebut.
Mengutip informasi dari The Verge, Minggu (7/4/2024), Apple menyebutkan kalau aplikasi emulator game kini bisa hadir di App Store secara global, termasuk menghadirkan game yang bisa diunduh.
Baca Juga
Kendati demikian, Apple menyatakan kalau game tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, ada kemungkinan game bajakan akan langsung dilarang.
Advertisement
Sebagai informasi, emulator game telah dilarang hadir di iOS. Karenanya, pengguna iPhone tidak bisa mengakses aplikasi emulator game langsung dari App Store.
Bersama dengan kebijakan ini, Apple juga memperbarui aturan soal super app. Disebutkan, aplikasi super yang menawarkan layanan mini-game dan mini app harus menggunakan HTML5, sehingga bukan aplikasi atau game native.
Perubahan sejumlah kebijakan ini disebut sebagai respons Apple terhadap gugatan antritrust yang dilayangkan oleh regulator di Amerika Serikat.
Dalam salah satu gugatannya, Apple disebut-sebut berupaya untuk menghalangi kehadiran aplikasi streaming game cloud dan super app di platform mereka.
Oleh sebab itu, Apple baru-baru mulai mengizinkan layanan streaming cloud seperti Xbox Cloud Gaming dan GeForce Now hadir di App Store. Selain di Amerika Serikat, perusahaan juga mendapatkan tekanan serupa dari Komisi Eropa.
Uni Eropa Minta Apple Beri Akses Pengguna Hapus Aplikasi Bawaan di iPhone
Di sisi lain, regulasi DMA (Digital Market Act) Uni Eropa diketahui kembali menyasar Apple. Uni Eropa meminta Apple untuk memungkinkan pengguna iPhone menghapus aplikasi bawaan yang sebelumnya tidak bisa dihapus.
Langkah ini disebut merupakan dampak dari kebijakan DMA Uni Eropa yang mendorong ekosistem aplikasi terbuka dan kompetitif.
Sebagaimana dikutip dari Gizmochina, Jumat (5/4/2024), Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Margrethe Vestager menyebut Apple harus mengizinkan pengguna menghapus aplikasi apa pun, termasuk aplikasi tingkat sistem seperti Photos.
Meski terdengar sederhana, permintaan ini ternyata memicu perdebatan. Alasannya, aplikasi bawaan seperti Photos telah terintegrasi secara mendalam dengan iOS.
Vestager menyatakan Apple harus mengizinkan aplikasi pihak ketiga bertindak sebagai perpustakaan gambar di dalam sistem.
Namun, sejumlah pihak menyebut hal itu akan sulit dilakukan, karena sistem yang terbilang kompleks. Jika hal itu dilakukan, mereka memprediksi perlu ada perombakan sistem di iPhone secara signifikan.
Di sisi lain, Apple sendiri telah melakukan beberapa perubahan untuk mematuhi DMA. Salah satunya adalah menawarkan opsi toko aplikasi alternatif.
Advertisement
Potensi Kehilangan Data Akibat Penerapan DMA
Beberapa orang berpendapat kemampuan mencopot pemasangan aplikasi bawaan mungkin lebih banyak kerugian yang didapat bila dibandingkan dengan manfaatnya, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya data secara tidak sengaja.
Uni Eropa juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap pilihan browser Apple saat ini, yang diterapkan untuk mematuhi DMA.
Vestager berpendapat, hal itu tidak memberikan keputusan yang sepenuhnya tepat kepada pengguna.
Hal ini mungkin disebabkan karena daftar acak yang hanya menampilkan 11 browser teratas yang diunduh.
Oleh sebab itu, perselisihan antara Uni Eropa dan Apple mengenai kepatuhan DMA kemungkinan akan terus berlanjut.
AS Tuduh Apple Monopoli Pasar Smartphone
Apple tidak hanya menerima tekanan dari otoritas Uni Eropa, perusahaan ini juga mendapat kecaman keras dari negara asalnya, Amerika Serikat.
Baru-baru ini, AS mengajukan gugatan terhadap Apple. Mereka menuding perusahaan tersebut telah melakukan monopoli pada pasar ponsel pintar (smartphone) dan menghindari persaingan.
Dalam tuntutannya, departemen kehakiman menuduh Apple menyalahgunakan kendalinya atas App Store iPhone untuk "mengunci" pelanggan dan pengembang.
Dikutip dari BBC, AS menuduh perusahaan yang bermarkas di Cupertino itu mengambil langkah ilegal untuk menghalangi pengembang aplikasi yang dipandang dapat menyaingi aplikasi bawaaan dari Apple dan membuat produk pesaingnya menjadi kurang menarik.
Laporan tersebut menuduh Apple menggunakan serangkaian upaya yang dapat mengubah aturan dan membatasi akses terhadap perangkat keras dan perangkat lunaknya, bertujuan untuk meningkatkan keuntungan.
“Apple telah mempertahankan kekuatan monopoli di pasar ponsel pintar tidak hanya dengan tetap menjadi yang terdepan dalam persaingan namun juga dengan melanggar undang-undang anti-trust (UU antimonopoli),” kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers yang mengumumkan gugatan tersebut.
Advertisement