Sukses

Pemerintah Siapkan Gugus Tugas Berantas Judi Online, Selesaikan Persoalan Lebih Menyeluruh

Menurut Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi, pemerintah akan membentuk gugus tugas terpadu untuk pemberantasan judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membentuk gugus tugas (task force) terpadu untuk memberantas judi online. Menurut Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi, satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

Menkominfo menuturkan, pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antar kementerian dan lembaga.

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," tutur Menkominfo usai Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online seperti siaran pers yang diterima, Jumat (19/4/2024).

Dijelaskan Menkominfo, Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan akan dilakukan oleh lembaga terkait serta aparat penegak hukum.

"Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif," ujar Budi Arie menuturkan.

Upaya untuk memberantas judi online memang terus digalakkan pemerintah. Sebelumnya, Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan pihaknya terus melakukan pemantauan hingga pemutusan akses terhadap konten negatif di ruang digital, termasuk judi online.

Nezar menyebut, Tim AIS Kementerian Kominfo yang bertugas memberantas konten negatif bahkan bekerja selama 24 jam nonstop dengan tiga shift.

“Sekitar 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online, bekerja 24 jam selama 7 hari dengan tiga shift," ucapnya baru-baru ini.

Nezar Patria menjelaskan Tim AIS Kominfo memantau penyebaran konten negatif menggunakan teknologi kecerdasan artifisial serta web crawling.

2 dari 4 halaman

Wamenkominfo: Tak Ada Kata Lelah untuk Berantas Judi Online, Kami Perang 24 Jam!

"Kami tidak pernah putus asa, tiada kata lelah untuk melawan yang namanya judi online,” tutur Nezar menegaskan.

Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kominfo dalam penanganan konten konten negatif, yang dlanjutkan dengan pemutusan akses atau takedown.

"Kalau suatu waktu bisa main ke Kominfo lihat bagaimana kencangnya crawling domain-domain judi online seperti air mengalir, semuanya di-capture terus oleh mesin yang dimiliki oleh Kominfo,” tuturnya sebagaimana dikutip dari situs web resmi Kominfo, Senin (1/4/2024).

3 dari 4 halaman

Blokir 1,5 Juta Konten Judi Online

Sejak Juli 2022 hingga Maret 2024, Kominfo mengklaim telah melakukan pemutusan akses (blokir) kurang lebih 1,5 juta konten judi online.

Wamenkominfo menyatakan pada Oktober 2023, pihaknya telah memberikan peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.

“Kemudian kita kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk blokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online,” ucap Nezar.

Ia menyatakan pelaku judi online pada umumnya tidak berdomisili di Indonesia melainkan negara tetangga, seperti Kamboja dan Myanmar.

"Pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan warga negara Indonesia (WNI) sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia," ungkap Nezar. 

4 dari 4 halaman

Kisah WNI yang Terjerumus Jurang Judi Online

Nezar bercerita banyak anak-anak Indonesia yang datang ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi bekerja di perusahaan developer game, namun sampai di sana mereka malah diminta membuat game online (judi online) dan jumlahnya itu ribuan.

"Sampai di sana baru tahu kalau ternyata kerjaannya adalah itu (membuat judi online). Ada yang karena bayarannya mahal melanjutkan, ada juga merasa suatu yang bertentangan dengan keyakinan dan prinsipnya mereka pulang ke Indonesia,” ia menguraikan.

Kepada masyarakat, komunitas literasi, dan pegiat startup digital di Aceh, Wamenkominfo menjelaskan lingkup peran Kominfo dalam penanganan konten negatif di ruang digital.

“Kominfo tidak punya wewenang untuk melakukan penangkapan atau pun pengejaran, karena itu tugasnya aparat penegak hukum. Jadi kami hanya bisa membantu aparat penegak hukum dengan memutus, memblokir, dan men-takedown,” pungkasnya.

 

Video Terkini