Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pembajak yang menjadi admin penyebaran konten ilegal dari Vidio, melalui aplikasi Telegram, akhirnya diringkus polisi.
Berkat laporan dari Vidio dan investigasi secara ekstensif, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua tersangka yang diyakini admin sebagai pengatur pembagian video berhak cipta secara tidak sah di saluran Telegram.
Baca Juga
Para pelaku ini mengeksploitasi fitur anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Advertisement
Tersangka pertama yang ditangkap bernama Renaldi (22) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Februari 2024. Renaldi membagikan sejumlah judul Vidio Original Series di Telegram, seperti Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream.
Didasarkan pada motif untuk membangun komunitas penonton bajakan yang kemudian mendapatkan keuntungan finansial dari program affiliate salah satu platform e-commerce, Renaldi pun membagikan konten milik Vidio ini ke 1,8 juta pengikutnya.
Tersangka kedua yang meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, Muhammad Yazid Ridho (22), ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April 2024.
Tidak hanya menggunakan aplikasi Telegram untuk menyebarkan sejumlah konten Vidio Original Series: Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die, dan Ratu Adil, pelaku juga membuat website yang berisikan konten-konten tersebut sejak 2023.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain,” kata Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar , AKBP Hotmartua Ambarita, dikutip Senin (3/6/2024).
Sementara itu, SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila, menyebut perusahaan akan terus bekerjasama dengan aparat untuk mengejar dan tegas mengambil langkah-langkah hukum terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series.
“Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com,” ucapnya menambahkan.
Telegram Jadi Sarang Pembajak
Vidio hanyalah satu dari sekian banyak platform maupun pemilik konten yang menjadi korban atas pembajakan dan penyebaran konten secara ilegal khususnya di platform Telegram.
Telegram memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka. Anonimitas ini mempersulit pelacakan penipu untuk mendapatkan identitas aslinya.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengatakan pihaknya berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif.
“Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama,” ujar Teguh.
Advertisement
AVISI Angkat Bicara
Wakil Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Fachrul Prasodjo, menilai pembajakan konten menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku industri streaming di Tanah Air yang masih berkembang ini.
“Asosiasi mengapresiasi tindakan tegas Polri dan komitmen Kominfo sebagai upaya melawan pembajakan film dan series lokal yang menjamur di group chat Telegram,” tuturnya.
“Kami berharap pemerintah terus memberikan bantuan dalam melawan pembajakan karya bangsa ini agar industri kreatif nasional bisa terus bertumbuh, apalagi mengingat platform global belum serius mendengarkan laporan dari kami pelaku industry,” Fachrul memungkaskan.