Sukses

Sistem Layanan Publik Eror, Menkominfo: Tim Teknis sedang Pulihkan Pusat Data Nasional

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemulihan sejumlah layanan publik secara bertahap, imbas gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap, imbas gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) yang berdampak pada sejumlah layanan publik.

"Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap," kata Budi Arie sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).

Ia menuturkan tim teknis sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat proses pemulihan layanan yang terdampak.

Sebagaimana diketahui, telah terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik--salah satunya berdampak pada sistem keimigrasian.

Kantor Imigrasi Bandung dalam unggahannya di platform X, melalui @kanimbandung menyatakan gangguan kesisteman pada PDN berdampak pada seluruh layanan keimigrasian.

"Sahabat Mido, saat ini sedang terjadi gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN) sehingga berdampak pada seluruh layanan keimigrasian," cuit @kanimbandung.

PDN sendiri tak hanya dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, tetapi juga pada pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan (layanan publik).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menkominfo Ancam Tutup Telegram Terkait Judi Online

Di sisi lain, Budi Ari Setiadi menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua kepada aplikasi Telegram. Peringatan terkait konten judi online.

Namun, pihak Telegram tidak merespons teguran Pemerintah itu sehingga Kemenkominfo akan mengirim surat teguran ketiga sebagai peringatan terakhir.

Menteri Budi melansir Antara, seperti ditulis Kamis (20/6/2024), mengatakan, jika hal itu tidak diindahkan pihak Telegram, Kemenkominfo akan menutup aplikasi tersebut.

Wacana pemblokiran beberapa media sosial memang tengah ramai diperbincangkan masyarakat saat ini. Pemblokiran yang akan dilakukan Kemenkominfo itu lantaran beberapa media sosial ditengarai ikut menyuburkan judi online dan konten pornografi.

Setelah adanya isu pemblokiran Twitter atau X yang akan dilakukan Pemerintah, kini muncul upaya pemblokiran Telegram karena ikut serta mempromosikan judi online dan konten pornografi.

Kebijakan pememblokiran aplikasi sebenarnya bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan kala menangani akun media sosial penyebar hoaks saat pemilu hingga memblokir situs judi online.

Berdasarkan data per Januari 2024 yang dirilis Kemenkominfo, tercatat ada sekitar 800.000 website judi online yang telah diblokir Pemerintah.

Sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total judi daring yang diblokir 805.923 konten.

Sebelumnya, jumlah konten judi daring yang telah diblokir yakni periode periode 17 Juli -- 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 Agustus - 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 September -- 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 Oktober -- 31 Oktober 2023 sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya pada periode 1 November -- 30 November sebanyak 160.503 konten telah diblokir dan terakhir periode 1 Desember -- 30 Desember pemblokiran dilakukan sebanyak 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi daring pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Memberantas judi daring di zaman digital ini memang butuh komitmen dan energi besar. Namun, Kemenkominfo optimistis Satgas Judi Online mampu membersihkan jagat digital Indonesia dari perjudian yang telah makan banyak korban itu.

 

3 dari 4 halaman

3 Operasi

Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat. 

Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan langkah itu akan dilaksanakan minggu depan.

"Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024). 

Ketua Satgas Judi Online menyatakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 4.000 s.d. 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari. 

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tuturnya. 

Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menkopolhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online.  Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ungkapnya. 

Ketua Satgas Judi Online menyatakan telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut.

"Nanti yang terdepan dalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat. Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa  dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," jelasnya. 

 

4 dari 4 halaman

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.