Sukses

TikTok Dituduh Langgar Privasi Anak-Anak, Data 170 Juta Pengguna Terekspos?

TikTok disebut gagal memenuhi perjanjian tahun 2019 yang bertujuan untuk melindungi privasi anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat berencana untuk memfokuskan gugatan hukum terhadap TikTok pada tuduhan pelanggaran hak privasi anak-anak.

Langkah ini berbanding terbalik karena sebelumnya DOJ menuduh bahwa platform video pendek asal Tiongkok itu menyesatkan pengguna dewasa tentang praktik privasi data.

Komisi Perdagangan Federal AS (Federal Trade Commission/FTC) menyelidiki potensi pelanggaran yang dilakukan TikTok dan perusahaan induknya ByteDance.

“Penyelidikan mengungkap alasan untuk meyakini bahwa terdakwa (TikTok) melanggar atau akan melanggar hukum dan proses hukumnya adalah demi kepentingan publik,” kata FTC dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Minggu (23/6/2024).

Reuters pada tahun 2020 pertama kali melaporkan FTC dan Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki tuduhan bahwa aplikasi media sosial populer tersebut gagal memenuhi perjanjian tahun 2019 yang bertujuan untuk melindungi privasi anak-anak.

TikTok mengatakan pihaknya sangat tidak setuju dengan tuduhan FTC dan kecewa karena lembaga tersebut memutuskan untuk mengajukan tuntutan hukum.

2 dari 5 halaman

Data 170 Juta Pengguna TikTok di AS Terancam?

Penyelidikan ini terpisah dari kekhawatiran yang sedang berlangsung di Kongres mengenai potensi data 170 juta pengguna TikTok di AS dapat diakses secara tidak semestinya oleh pemerintah Tiongkok.

TikTok lagi-lagi membantah tuduhan tersebut.

TikTok menentang undang-undang yang disahkan pada April yang mengharuskan perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, untuk mendivestasi aset TikTok di AS paling lambat tanggal 19 Januari atau akan menghadapi pemblokiran.

ByteDance mengatakan pelarangan tidak dapat dihindari tanpa intervensi pengadilan, di mana divestasi tidak mungkin dilakukan secara teknologi, komersial, atau hukum.

3 dari 5 halaman

Induk TikTok 'ByteDance' Konfirmasi soal PHK Karyawan Tokopedia

Di sisi lain, perusahaan induk TikTok, ByteDance, akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada staf di unitnya di Indonesia (Tokopedia).

Kabar itu dikonfirmasi oleh seorang juru bicara ByteDance, dikutip dari Business Standard, Sabtu (15/6/2024)--menyusul kesepakatan perusahaan membeli e-commerce lokal Tokopedia dan menggabungkannya dengan operasi TikTok.

Namun, ByteDance tidak menyebutkan berapa banyak karyawan yang akan terkena dampak. Bloomberg sebelumnya melaporkan akan ada 450 orang yang kena PHK.

Pada Januari 2024, ByteDance menyelesaikan kesepakatan untuk membeli saham mayoritas di Tokopedia dari grup GoTo.

Juru bicara ByteDance Nuraini Razak mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan akan membuat penyesuaian yang diperlukan sebagai akibat dari penggabungan TikTok dan Tokopedia.

“Kami mengidentifikasi area-area untuk memperkuat organisasi kami dan menyelaraskan tim kami dengan tujuan perusahaan,” katanya, seraya menambahkan bahwa perusahaan bertujuan untuk mendukung karyawan selama masa transisi ini.

ByteDance memiliki operasi e-commerce sendiri di Indonesia melalui aplikasi TikTok, namun dilarang pemerintah berdasarkan peraturan yang menyatakan bahwa aplikasi media sosial tidak dapat beroperasi sebagai platform e-commerce.

Tokopedia adalah salah satu platform e-commerce terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara.

4 dari 5 halaman

Viral Pesangon Pegawai Tokopedia yang Kena PHK, Kekecilan?

Manajemen Tokopedia memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawannya. Tercatat, ada 450 pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lantas, berapa pesangon yang didapat para pekerja itu?

Menurut penelusuran Liputan6.com, media sosial diramaikan dengan besaran pesangon yang didapat oleh pegawai Tokopedia yang terkena PHK. Mulai dari pesangon hingga sebuah laptop bisa dibawa pulang.

Mengutip unggahan dalam Instagram Stories @ecommurz, terlihat ada daftar benefit yang didapat pegawai yang terkena PHK Tokopedia. Pertama, uang pesangon sebesar 1,75 kali dari gaji.

Kedua, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali gaji. Ketiga, kompensasi atas cuti yang tidak diambil (leace encashment) yang diberikan secara prorata.

Keempat, pembayaran gaji sesuai kontrak yang berlaku bagi karyawan asing. Kelima, dukungan repatriasi bagi karyawan asing.

Keenam, perpanjangan masa penanggungan benefit kesehatan selama 3 bulan hingga Oktober 2024. Ketujuh, program asistensi karyawan hingga Februari 2025. Ketujuh, keringanan terhadap ketentuan. Kedelapan, laptop bagi karyawan.

Pada unggahan lain, ada yang menyebutkan karyawan Tokopedia terkena PHK bisa mendapatkan garden leave atau tetap memperoleh gaji hingga 2 Agustus 2024 mendatang.

Garden leave merupakan pembayaran upah bagi pekerja yang terkena PHK selama masa tertentu, namun tidak diperbolehkan kerja di tempat lain.

5 dari 5 halaman

Infografis Wajah Baru TikTok Shop Kembali Jualan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Video Terkini