Sukses

Kominfo: Layanan Keimigrasian yang Tumbang akibat Gangguan Pusat Data Nasional Berangsur Pulih

Kominfo menyebut sstem layanan keimigrasian berangsur pulih, di mana sebelumnya tak bisa berfungsi akibat gangguan Pusat Data Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sstem layanan keimigrasian berangsur pulih, di mana sebelumnya tak bisa berfungsi akibat gangguan Pusat Data Nasional (PDN).

Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pemulihan layanan keimigrasian sehingga sistem berangsur pulih.

"Sistem autogate maupun counter petugas imigrasi sudah dapat berfungsi, baik di pintu keberangkatan maupun pintu kedatangan," ungkap Semuel melalui keterangannya, Senin (24/6/2024).

Untuk sistem layanan lainnya, ia menyebut saat ini masih terus dilakukan upaya pemulihan dan langkah mitigasi untuk mencegah dampak yang lebih luas.

"Penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal," ucap pria yang akrab disapa Semmy itu.

Semmy mewakili Kominfo menyampaikan permintaan maaf atas gangguan layanan publik yang berlangsung cukup lama, terhitung sejak Kamis, 20 Juni 2024.

"Kami kembali menyampaikan permohonan maaf atas penurunan kualitas layanan publik yang terjadi akibat gangguan tersebut," ujarnya.

"Upaya pemulihan terus dilakukan bersama BSSN, Polri, Kementerian/Lembaga terkait, PT Telkom dan mitra penyelenggara lainnya. Kami juga terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis dan cepat demi kepentingan masyarakat luas," Semmy memungkaskan.

2 dari 4 halaman

Daftar 56 Layanan Publik yang Terkoneksi Pusat Data Nasional

Pusat Data Nasional down alias mengalami kelumpuhan diduga karena serangan ransomware. Salah satu dampak nyata yang kini dirasakan masyarakat adalah layanan keimigrasian yang terganggu hingga terjadinya antrean panjang di imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

 Pusat Data sendiri menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pasal 1 merupakan "Fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, dan pemulihan data.

Pusat Data Nasional --yang kini beroperasi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)-- tak hanya mendukung layanan keimigrasian.

Menurut Perpres yang sama, pasal 27 ayat 4, "Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung."

Kalau merujuk pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia juga menggunakan layanan dari PDN Sementara yang kini tumbang.

Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22/6/2024), menyebutkan kalau pada tahun 2020 dan tahun 2021, Pusat Data Nasional ini dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.

Masih dari data yang sama, berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN:

  1. ANRI (Arsip Nasional RI)
  2. BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  3. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
  4. BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
  5. Dewan Kerajinan Nasional
  6. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
  7. Kementerian Agama
  8. Kementerian ATR/ BPN
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  13. Badan Pengawas Pemilu
  14. Bappenas
  15. BIG (Badan Informasi Geospasial)
  16. DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
  17. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  18. BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
  19. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
  20. BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  21. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
  22. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  23. Badan Pusat Statistik
  24. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
  25. BSN (Badan Standardisasi Nasional)
  26. Kantor Staf Presiden
  27. Kemenko PMK
  28. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  29. Kementerian Hukum dan HAM
  30. Kementerian Kesehatan
  31. Kementerian Keuangan
  32. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  34. Kementerian Koperasi dan UKM
  35. Kementerian Luar Negeri
  36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  38. Kementerian Perdagangan
  39. Kementerian Pertanian
  40. Kementerian PUPR
  41. Kementerian Sosial
  42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  44. Komisi Yudisial
  45. Komnas HAM
  46. LAPAN
  47. Lembaga Administrasi Negara
  48. Mahkamah Konstitusi
  49. Ombudsman
  50. Perpustakaan Nasional
  51. PPATK
  52. Setjen DPR RI
  53. Setjen MPR RI
  54. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  55. Kementerian Perhubungan
  56. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
3 dari 4 halaman

Pentingnya PDN untuk Indonesia dan Layanan yang Diberikan

Adapun penggunaan PDN diklaim menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.

Sejauh dalam proses pembangunan PDN, Kominfo menyelenggarakan layanan PDN Sementara yang bisa dipakai semua instansi atau kementerian dan lembaga.

Layanan yang diberikan PDN Sementara meliputi:

  • Penyediaan layanan governement cloud computing (di mana ekosistem PDN disediakan Kominfo)
  • Integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pemerintah pusat dan daerah ke PDN
  • Penyediaan platform proprietary dan open source software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE, dan
  • Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah.
4 dari 4 halaman

Infografis Ribuan Caleg Sembunyikan Data Pribadi. (Liputan6.com/Triyasni)