Sukses

Kominfo Blokir Hampir 6 Juta Konten Negatif di Media Sosial: Judi Online dan Pornografi Mendominasi

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiadi mengatakan, Kementerian Kominfo gencar memblokir hampir 6 juta konten negatif di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Penyebaran konten negatif di media sosial terus merebak Untuk mencegah penyebaran konten tersebut agar tidak semakin luas, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatik) pun terus melakukan upaya untuk membendung konten itu.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi membeberkan jumlah konten negatif di media sosial yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo.

"Jumlah konten negatif yang kami blokir sudah mencapai hampir 6 juta," ucap Teguh saat ditemui pada Jumat (28/6/2024).

Ia mengungkapkan, pada Januari - 27 Juni 2024, konten negatif yang paling banyak diblokir ialah konten yang berhubungan dengan judi online.

"Banyaknya konten judi online yang tersebar di seluruh platform media sosial, kami telah memblokir 2.5 juta konten yang berhubungan dengan judi online," ucapnya.

Banyaknya pengguna judi online, hingga korban dari permainan ini yang terus bertambah menjadi perhatian Kominfo agar tidak ada lagi yang terjerumus ke dalam jurang judi online.

Konten negatif terbanyak kedua yang diblokir ialah pornografi. Teguh mengungkapkan kalau Kominfo telah memblokir hingga jutaan konten pornografi yang tersebar di seluruh media sosial yang beroperasi di Indonesia.

"Konten pornografi yang kami tangani sudah mencapai1 juta konten per 27 Juni," tuturnya.

Penyebaran konten judi online hingga pengguna situs judi online di Indonesia sudah semakin meresahkan. Selain memblokir konten berbau judi online, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran situs-situs tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kominfo Blokir Jutaan Situs Judi Online

"Enam bulan terakhir, kita sudah blokir akses satu juta situs judi online," tutur Teguh.

Ia mengungkapkan, sebelum marak kasus judi online, Kominfo hanya memblokir satu juta situs judi online dalam kurun waktu lima tahun.

Setelah makin dikenal luas, Kominfo akhirnya memutuskan untuk mengakselerasi pemblokiran situs judi online.

Meski Kominfo sudah berusaha untuk memberantas situs tersebut, Teguh mengatakan, Kominfo tidak bisa membasmi seluruh situs judi online.

"Kami tidak bisa memberantas situs judi online seluruhnya, karena Indonesia menerapkan model blacklist," kata Teguh.

Sebagai informasi, sebagaimana yang dikatakan Teguh, Indonesia menerapkan model blacklist. Jadi, konten internet dibiarkan masuk terlebih dahulu, jika kemudian setelahnya ada laporan, Kominfo baru bertindak.

"Model internet di Indonesia berbeda dengan di China yang menerapkan model whitelist. Jadi, mereka menyaring terlebih dahulu konten yang masuk sebelum dinikmati oleh warganya," jelas Teguh.

3 dari 4 halaman

Berantas Judi Online Hingga Blokir Akses Kamboja dan Filipina

Agar masyarakat tidak dapat lagi mengakses situs judi online, Kominfo bahkan memblokir akses internet dari dan ke Kamboja dan Filipina.

"Kami meminta Network Access Provider (NAP) untuk menutup akses koneksi dari dan ke Kamboja dan Filipina," ucapnya.

"Kalau penutupan akses ke dan dari Kamboja dan Filipina mengganggu layanan kementerian lembaga, tolong beritahu ke pemerintah," imbuh Teguh.

Sebagai informasi, kebanyakan situs judi online memiliki server di kedua negara tersebut, sehingga Kominfo memblokir akses jaringan masuk dan keluar untuk kedua negara itu.

Cara ini dilakukan agar masyarakat yang terpapar judi online tidak dapat mengakses situs itu lagi.

"Berdasarkan riset yang kami kumpulkan, mayoritas pengoperasian judi online berada di Kamboja dan Davao, Filipina," jelas Teguh.

Meski telah memblokir akses kedua negara tersebut, Teguh mengaku tak yakin bahwa cara ini efektif.

"Pasti penyedia layanan judi online itu akan pindahkan servernya ke negara lain, atau nggak mereka masking IT-nya," kata Teguh.

4 dari 4 halaman

Pertumbuhan Situs Judi Online Capai 10 Ribu

Kendati terus melakukan sejumlah aksi untuk memberantas akses situs judi online, Teguh mengaku kalau pertumbuhan situs judi tersebut sangat cepat.

"Pertumbuhan situs judi online mencapai lebih dari 10 ribu situs dalam sehari," tutur Teguh.

Teguh mengungkapkan pesatnya pertumbuhan situs tersebut dikarenakan sumber daya yang dimiliki jauh lebih besar dari yang dimiliki Kominfo.

"Mereka punya sumber daya yang tidak terbatas di luar dari kami," jelasnya.

Pun demikian, Kominfo tak gentar dan akan melakukan lebih banyak upaya untuk memberantas permainan ilegal itu.

"Ini bagian yang harus kami kerjakan," ujar Teguh menutup pernyataanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini