Sukses

Kementerian Kominfo Targetkan Lembaga PDP Beroperasi Q3 2024

Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebentar lagi akan disahkan pemerintah. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi mengungkapkan pembentukan lembaga itu hanya tinggal menunggu keputusan presiden.

"Pada Q2 (kuartal kedua/April-Juni) itu baru selesai drafting-nya, untuk keputusan pembentukan lembaga itu keputusan politik dan itu hak prerogatif presiden," ucap Teguh saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Jumat (28/6/2024).

Teguh menyebut bahwa Kominfo telah menyampaikan pada Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) terkait opsi yang bisa dipilih mengenai lembaga PDP. 

"Kami telah menyampaikan pada Wantimpres tentang opsi yang bisa dipilih, kini tinggal Wantimpres yang akan menentukan ke presiden opsi mana saja yang akan dipilih," ucapnya.

"Kalau misal drafting-nya sudah sesuai target, pada Q3 ini selesai," ia menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, Kementerian Kominfo menargetkan aturan turunan tersebut bisa diselesaikan pada pertengahan tahun ini. Sebab, sesuai dengan UU PDP, lembaga ini harus sudah berjalan pada Oktober 2024.

"Jadi, sesuai dengan Undang-Undang PDP. Amanat untuk tugas dan kewenangannya (lembaga) sudah diatur dalam UU. Tidak boleh keluar dari situ, dan itu badan independen sendiri, di bawah presiden," tutur Semuel.

Untuk diketahui, salah satu amanat dalam UU PDP adalah pembentukan lembaga pengawas data pribadi. Berdasarkan pasal 58 UU 27/2022, penyelenggaran Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan oleh sebuah lembaga.

Nantinya, sesuai dengan pasal 59 dan pasal 60, lembaga independen pengawas data pribadi tersebut akan memiliki beberapa tugas dan wewenang,seperti perumusan dan penetapan sekaligus kebijakan Pelindungan Data Pribadi, serta penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

2 dari 4 halaman

Kominfo Blokir Hampir 6 Juta Konten Negatif di Media Sosial: Judi Online dan Pornografi Mendominasi

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi membeberkan jumlah konten negatif di media sosial yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Jumlah konten negatif yang kami blokir sudah mencapai hampir 6 juta," ucap Teguh saat ditemui pada Jumat (28/6/2024).

Ia mengungkapkan, pada Januari - 27 Juni 2024, konten negatif yang paling banyak diblokir ialah konten yang berhubungan dengan judi online.

"Banyaknya konten judi online yang tersebar di seluruh platform media sosial, kami telah memblokir 2.5 juta konten yang berhubungan dengan judi online," ucapnya.

Banyaknya pengguna judi online, hingga korban dari permainan ini yang terus bertambah menjadi perhatian Kominfo agar tidak ada lagi yang terjerumus ke dalam jurang judi online.

Konten negatif terbanyak kedua yang diblokir ialah pornografi. Teguh mengungkapkan kalau Kominfo telah memblokir hingga jutaan konten pornografi yang tersebar di seluruh media sosial yang beroperasi di Indonesia.

"Konten pornografi yang kami tangani sudah mencapai1 juta konten per 27 Juni," tuturnya.

Penyebaran konten judi online hingga pengguna situs judi online di Indonesia sudah semakin meresahkan. Selain memblokir konten berbau judi online, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran situs-situs tersebut.

3 dari 4 halaman

Kominfo Blokir Jutaan Situs Judi Online

"Enam bulan terakhir, kita sudah blokir akses satu juta situs judi online," tutur Teguh.

Ia mengungkapkan, sebelum marak kasus judi online, Kominfo hanya memblokir satu juta situs judi online dalam kurun waktu lima tahun.

Setelah makin dikenal luas, Kominfo akhirnya memutuskan untuk mengakselerasi pemblokiran situs judi online.

Meski Kominfo sudah berusaha untuk memberantas situs tersebut, Teguh mengatakan, Kominfo tidak bisa membasmi seluruh situs judi online.

"Kami tidak bisa memberantas situs judi online seluruhnya, karena Indonesia menerapkan model blacklist," kata Teguh.

Sebagai informasi, sebagaimana yang dikatakan Teguh, Indonesia menerapkan model blacklist. Jadi, konten internet dibiarkan masuk terlebih dahulu, jika kemudian setelahnya ada laporan, Kominfo baru bertindak.

"Model internet di Indonesia berbeda dengan di China yang menerapkan model whitelist. Jadi, mereka menyaring terlebih dahulu konten yang masuk sebelum dinikmati oleh warganya," jelas Teguh.

4 dari 4 halaman

Berantas Judi Online Hingga Blokir Akses Kamboja dan Filipina

Agar masyarakat tidak dapat lagi mengakses situs judi online, Kominfo bahkan memblokir akses internet dari dan ke Kamboja dan Filipina.

"Kami meminta Network Access Provider (NAP) untuk menutup akses koneksi dari dan ke Kamboja dan Filipina," ucapnya.

"Kalau penutupan akses ke dan dari Kamboja dan Filipina mengganggu layanan kementerian lembaga, tolong beritahu ke pemerintah," imbuh Teguh.

Sebagai informasi, kebanyakan situs judi online memiliki server di kedua negara tersebut, sehingga Kominfo memblokir akses jaringan masuk dan keluar untuk kedua negara itu.

Cara ini dilakukan agar masyarakat yang terpapar judi online tidak dapat mengakses situs itu lagi.

"Berdasarkan riset yang kami kumpulkan, mayoritas pengoperasian judi online berada di Kamboja dan Davao, Filipina," jelas Teguh.

Meski telah memblokir akses kedua negara tersebut, Teguh mengaku tak yakin bahwa cara ini efektif.

"Pasti penyedia layanan judi online itu akan pindahkan servernya ke negara lain, atau nggak mereka masking IT-nya," kata Teguh.