Liputan6.com, Jakarta - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga. Kartu ini memuat berbagai data penting dan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki seluruh keluarga Indonesia.
Kartu keluarga (KK) sendiri berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Yang menarik, saat ini masyarakat telah dimudahkan untuk melakukan cetak KK secara mandiri.
Baca Juga
Untuk informasi, Direktor Jenderal Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) kini sudah memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.
Advertisement
Proses cetak KK online pun dipastikan aman. Sebab, masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan pencetakan online tersebut.
Meski dipastikan aman, masyarakat pun diingatkan untuk tetap menyimpan soft file PDF KK mereka secara aman. Jadi, masyarakat masih bisa mencetaknya kembali saat dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.
Lantas, seperti cara untuk cetak KK mandiri dan secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Ajukan permohonanan cetak online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
- Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi sebagai penerima soft file KK
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
- Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) akan mengirim SMS dan email dlaam bentuk informasi link situs Dukcapil serta file PDF
- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
- Cek kembali data yang sudah dikirim Dukcapil
- Setelah semua dicek, KK bisa dicetak secara mandiri
Disebutkan, masyarakat menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media cetak KK. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, KK yang dicetak tersebut memiliki kode QR.Â
Kode QR itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga dipastikan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Kominfo Berantas 96.893 Konten Judi Online di Minggu Pertama Juli 2024
Di sisi lain, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengkaim bahwa kementerian telah menangani (memberantas) 96.893 konten bermuatan judi online di pekan pertama Juli 2024.
"Dalam waktu sepekan itu temuan paling banyak ditemukan pada hari Kamis, 4 Juli 2024, dengan jumlah konten yang ditangani sebanyak 19.935 konten," ungkap Usman, dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Ia menyebut konten judi online itu ditangani menggunakan AIS (mesin pengais konten negatif).
Adapun rincian konten bermuatan judi online yang ditangani Kominfo dari hari ke hari antara lain:
- Pada Senin, 1 Juli 2024 ada sebanyak 10.448 konten
- Selasa, 2 Juli 2024 ada 13.220 konten
- Rabu, 3 Juli 2024 terdapat 14.882 konten
- Kamis, 4 Juli 2024 terdeteksi 19.935 konten
- Jumat, 5 Juli 2024, ditemukan sebanyak 14.527 konten
- Sabtu, 6 Juli 2024 ada sebanyak 11.909 konten
- Lalu Minggu, 7 Juli 2024 sebanyak 11.972 konten
Dilihat dari sumbernya, konten judi online yang beredar selama sepekan terakhir di Indonesia paling banyak (sekitar 90 persen) berasal dari situs dan IP dengan 89.337 konten.
Setelah itu disusul dengan temuan di medium lainnya seperti layanan milik Meta merujuk pada Instagram dan Facebook dengan jumlah temuan 4.902 konten.
Kemudian pada layanan file sharing sebanyak 1.828 konten, disusul layanan Google termasuk YouTube di dalamnya sebanyak 432 konten.
Selanjutnya ditemukan juga 351 konten judi online di X dan 43 konten di aplikasi pesan instan Telegram.
Â
Advertisement
Ruang Aduan
Penanganan konten judi online merupakan salah satu tanggung jawab Kominfo untuk memastikan ruang digital Indonesia selalu aman dan produktif digunakan masyarakat.
Tak cuma mengandalkan teknologinya, Kominfo juga mengajak semua pihak termasuk pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), hingga masyarakat umum untuk bisa terlibat menghilangkan konten negatif seperti judi online di ruang digital Indonesia.
Bagi masyarakat yang menemukan konten judi di ruang digital, Kementerian Kominfo membuka ruang aduan melalui situs web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
Â
Ditemukan Lebih dari 2,5 Juta Konten Judi Online
Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2024), secara keseluruhan Kominfo mencatat pihaknya telah menangani sebanyak 2.548.743 konten perjudian di ruang digital Indonesia selama periode Agustus 2018-26 Juni 2024.
Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
Kominfo juga pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Advertisement