Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengklaim bahwa seluruh pegawai di lingkungan kementeriannya telah berkomitmen penuh untuk melawan praktik judi online.Â
Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh seluruh 5.828 pegawai Kominfo.
Baca Juga
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya 15 pegawai Kominfo terlibat dalam aktivitas judi online sebagai pemain.Â
Advertisement
Menanggapi temuan tersebut, Menkominfo langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh jajaran pegawai menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen.
"Ini adalah langkah nyata kita untuk membersihkan lingkungan kerja dan menunjukkan bahwa Kominfo serius dalam memberantas praktik judi online," tegas Budi, dikutip dari Antara, Kamis (26/7/2024).
Dengan penandatanganan pakta integritas ini, seluruh pegawai Kominfo secara resmi menyatakan diri bebas dari segala bentuk keterlibatan dalam judi online.Â
Mereka juga berkomitmen untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online.
Â
Pegawai yang Terlibat Judi Online bakal Dipecat
Langkah Kominfo ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas judi online yang semakin marak.Â
Selain melakukan pengawasan eksternal, Kominfo juga memperkuat pengawasan internal untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh pegawai menjadi bukti nyata bahwa Kominfo tidak akan mentolerir adanya pelanggaran terhadap aturan dan etika.Â
Setiap pegawai yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mulai dari peringatan keras sampai pemecatan, itu sanksinya (bagi yang melanggar)," ujar Budi.Â
Advertisement
15 Pegawai Kominfo Terjerat Judi OnlineÂ
Terkait pelanggaran tersebut pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilaporkan terlibat judi online sudah menjalani proses hukum.
"Dari data 15 pegawai yang kami terima dari PPATK, ada dua orang tidak ada datanya di kami. Satu orang sudah pensiun, jadi yang aktif ada 12 orang, dengan dua orang merupakan PNS," ungkap Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba.
Ia menambahkan, 12 orang tersebut sudah diproses, sesuai dengan ketentuan hukuman disiplin untuk PNS. Sementara yang lain masih dievaluasi.Â
Â
Â