Sukses

Menkominfo Klaim Akses Masyarakat ke Situs Judi Online Turun 50 Persen

Tidak hanya penurunan akses judi online, jumlah deposit masyarakat pada situs judi online juga turun signifikan menjadi Rp 34,49 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengklaim pemerintah telah berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online hingga 50 persen.

"Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), intervensi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 berhasil menurunkan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen," ujar Budi Arie, dikutip dari situs web resmi Kominfo, Jumat (26/7/2024).

Tidak hanya penurunan akses, jumlah deposit masyarakat pada situs judi online juga turun signifikan menjadi Rp 34,49 triliun.

Keberhasilan ini, kata Budi Arie, merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan judi online.

"Capaian ini sangat membanggakan dan menunjukkan bahwa upaya kita untuk memberantas judi online berjalan efektif," ia menegaskan.

Menkominfo menargetkan penurunan akses situs judi online hingga 80 persen dengan jumlah deposit turun menjadi Rp 45,79 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, Kominfo terus melakukan berbagai upaya, seperti pemutusan akses terhadap konten perjudian online, pemblokiran akun e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan judi online, serta sosialisasi pencegahan judi online kepada masyarakat luas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Blokir 2 Juta Lebih Konten Judi Online

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap 2.645.081 konten judi online dan mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet serta 6.199 rekening bank kepada pihak berwenang.

Selain itu, Kominfo juga telah menangani 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan.

Kementerian juga telah menyerahkan 20.595 kata kunci terkait judi online kepada Google dan 3.961 kata kunci kepada Meta untuk ditindaklanjuti.

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," Budi Arie memungkaskan.

3 dari 6 halaman

Semua Pegawai Kominfo Sudah Tekan Pakta Integritas Judi Online

Di sisi lain, Budi Arie menyebut bahwa seluruh pegawai di lingkungan kementeriannya telah berkomitmen penuh untuk melawan praktik judi online. 

Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh seluruh 5.828 pegawai Kominfo.

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya 15 pegawai Kominfo terlibat dalam aktivitas judi online sebagai pemain. 

Menanggapi temuan tersebut, Menkominfo langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh jajaran pegawai menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen.

"Ini adalah langkah nyata kita untuk membersihkan lingkungan kerja dan menunjukkan bahwa Kominfo serius dalam memberantas praktik judi online," tegas Budi, dikutip dari Antara, Kamis (26/7/2024).

Dengan penandatanganan pakta integritas ini, seluruh pegawai Kominfo secara resmi menyatakan diri bebas dari segala bentuk keterlibatan dalam judi online. 

Mereka juga berkomitmen untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online.

4 dari 6 halaman

Pegawai yang Terlibat Judi Online bakal Dipecat

Langkah Kominfo ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas judi online yang semakin marak. 

Selain melakukan pengawasan eksternal, Kominfo juga memperkuat pengawasan internal untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh pegawai menjadi bukti nyata bahwa Kominfo tidak akan mentolerir adanya pelanggaran terhadap aturan dan etika. 

Setiap pegawai yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mulai dari peringatan keras sampai pemecatan, itu sanksinya (bagi yang melanggar)," ujar Budi. 

5 dari 6 halaman

15 Pegawai Kominfo Terjerat Judi Online

Terkait pelanggaran tersebut pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilaporkan terlibat judi online sudah menjalani proses hukum.

"Dari data 15 pegawai yang kami terima dari PPATK, ada dua orang tidak ada datanya di kami. Satu orang sudah pensiun, jadi yang aktif ada 12 orang, dengan dua orang merupakan PNS," ungkap Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba.

Ia menambahkan, 12 orang tersebut sudah diproses, sesuai dengan ketentuan hukuman disiplin untuk PNS. Sementara yang lain masih dievaluasi. 

6 dari 6 halaman

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.