Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan kebijakan baru, dengan membatasi transfer pulsa hingga Rp 1 juta per hari.
Adapun Kemenkominfo mengambil kebijakan ini untuk mengatasi penyalahgunaan pulsa yang sering kali digunakan sebagai transaksi dalam judi online.
Baca Juga
Menanggapi kebijakan ini, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, menyatakan dukungan penuh Telkomsel terhadap inisiatif pemerintah tersebut.
Advertisement
"Telkomsel senantiasa berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk menyehatkan industri telekomunikasi serta menciptakan ruang digital aman dan bertanggung jawab, termasuk upaya memberantas aktivitas ilegal seperti judi online," ujar lewat pesan singkat ke tim Liputan6.com, Sabtu (3/8/2024).
Bramono menjelaskan, saldo pulsa pada kartu Telkomsel Prabayar tidak dimaksudkan sebagai alat pembayaran pengganti uang, melainkan sebagai kredit digunakan untuk mengakses layanan telekomunikasi seperti menelepon, mengirim SMS, dan menggunakan data internet.
"Transfer pulsa merupakan layanan dihadirkan guna memenuhi kebutuhan pelanggan untuk mengirimkan saldo pulsa dimilikinya ke nomor pelanggan lain agar dapat menikmati ragam layanan telekomunikasi tersedia," katanya.
Menurut Bramono, Telkomsel akan terus berkoordinasi secara aktif dengan Kemenkominfo serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan cara paling efisien dan efektif.
"Telkomsel berharap pembatasan ini tidak hanya mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga dapat melindungi pelanggan dari potensi penyalahgunaan layanan," jelasnya.
Telkomsel juga menegaskan pihaknya selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, melarang penggunaan produk dan layanan Telkomsel untuk kegiatan yang tidak sah dan melanggar hukum, termasuk kegiatan perjudian, pencucian uang, dan aktivitas ilegal lainnya.
Dengan adanya pembatasan transfer pulsa ini, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk aktivitas ilegal, dan pada saat yang sama, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan Telkomsel.
Menkominfo Batasi Transfer Pulsa Demi Berantas Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya akan mulai membatasi besaran nilai pulsa yang bisa ditransfer dari satu nomor HP ke nomor HP yang lain.
Adapun besaran pulsa yang bisa ditransfer oleh pemilik nomor HP dibatasi menjadi maksimal Rp 1 juta per hari. Menurut Budi Arie, hal ini dilakukan karena Satgas Judi Online menengarai judi online menggunakan pulsa.
"Pemerintah akan memberikan regulasi, transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari. Karena disinyalir judi online ini menggunakan pulsa. Masa iya, satu hari bisa ada Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar transfer pulsa, bisa gempor buat telepon itu," kata Budi Arie, ketika menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024).Â
Budi Arie juga mengungkapkan, secara lisan aturan tentang pembatasan jumlah pulsa yang ditransfer sudah disampaikan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.
"Kebijakan ini sudah dillakukan sejak kemarin, jadi tujuannya agar pulsa jangan dijadikan komuditas untuk judi online," katanya.
Advertisement
Kominfo Koordinasi dengan Operator Seluler
Adapun tujuan dari pembatasan jumlah pulsa yang dapat ditransfer ini, menurut Budi Arie adalah untuk menghindari pulsa dipakai sebagai mata uang untuk judi online (judol). Pasalnya selama ini ada transaksi transfer pulsa yang jumlahnya tidak wajar, mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar.
Budi Arie juga menjelaskan mekanisme untuk membatasi transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari setelah pihak Kominfo berdiskusi dengan operator seluler.
"Kami sudah diskusi dengan operator seluler, nanti ada yang namanya whitelist, yang ada dalam daftar whitelist itu adalah agen atau dealer pulsa beneran, itu mereka nggak apa-apa untuk transfer Rp 100 juta atau Rp 200 juta, karena arahnya jelas, untuk perdagangan pulsa," kata Budi Arie.
Sementara, nomor tak masuk ke whitelist dan melakukan transfer dalam jumlah besar itu dilarang untuk mentransfer pulsa dalam jumlah lebih dari Rp 1 juta.
Â
E-Wallet Sempat Jadi Pilihan untuk Transaksi Judi Online
"Yang ada batasan adalah yang nomornya tidak ada dalam whitelist dan dipakai untuk transaksi pulsa yang diindikasikan untuk judi online," ia menuturkan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online per tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Rupanya belakangan diketahui kalau selain memakai rekening atau akun e-wallet, bandar judi online juga memakai pulsa sebagai metode transaksi judi online.
Budi Arie juga mengungkapkan Kominfo terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten judi online di internet.
Data Kominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024 Kominfo sudah menghapus atau take down 2.725.000 konten judi online di internet. Pemerintah juga menutup 513 e-wallet dan hampir 7.000 rekening perbankan yang ditengarai dipakai untuk transaksi judi online.Â
Advertisement