Sukses

Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa ke Uang Tunai

Untuk mencegah penyebaran judi online, Kominfo memblokir 32 situs konversi pulsa ke uang tunai yang kerap dipakai dalam aktivitas aksi ilegal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online. Kali ini, Kominfo resmi memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang tunai.

Adapun situs-situs ini disebut kerap digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas judi online. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pemblokiran sudah dilakukan mulai hari ini, Rabu (8/8/2024).

"Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online," tutur Menkominfo.

Lebih lanjut Menkominfo juga menuturkan, langkah ini diambil karena judi online menganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga tergangu.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas perjudian online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, hingga anak-anak mengalami kurang gizi.

Dari 32 situs konversi pulsa yang diblokir, hanya satu yang terdaftar secara resmi sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), yakni Boss Pulsa. Sementara 31 PSE lain beroperasi tanpa memiliki izin resmi. 

Berikut adalah daftar lengkap 31 situs yang diblokir terkait judi online.

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa - Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku - convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa - Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert - Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa

Blokir situs ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pasal 6 PP tersebut mengatur kewajiban pendaftaran PSE yang menyediakan layanan perdagangan barang atau jasa.

Sementara itu, Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019 mengatur sanksi pemutusan akses terhadap PSE yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online.  

Menkominfo menegaskan, pemberantasan judi online membutuhkan upaya menyeluruh dan konsisten dari semua pihak. Selain memblokir situs yang terlibat, Kominfo juga meminta operator seluler membatasi jumlah transfer pulsa per hari maksimal Rp 1 juta.

Ia juga meminta seluruh stakeholders memantau aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

"Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online," tuturnya menutup pernyataan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kominfo Terapkan Strategi 5K untuk Berantas Judi Online, Apa Itu?

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan komitmen dan konsistensi oleh seluruh pegawai di kementeriannya.

Ia menjelaskan bahwa stragegi dalam memberantas judi online hanya diperlukan langkah 5K.

“Memberantas judi online itu cuma perlu 5K: Kepedulian, Komitmen, Konsistensi, Keberanian dan tidak Kebawa godaan,” Budi Arie menjelaskan.

Melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2024), ia menekankan 5K menjadi kunci bersama memerangi judi online demi kebaikan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia.

“Kenapa kita harus ada kepedulian? Karena judi online ini menyedot dan merampok langsung uang rakyat kecil. Makanya saya selalu bilang, judi online ini adalah penipuan besar terhadap rakyat Indonesia,” ucapnya menegaskan.

Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan mencatat, pada tahun 2023, angka judi online bisa mencapai Rp 327 triliun. Pada 2024, diperkirakan transaksi judi online bisa menembus Rp 900 triliun.

“Judi online itu penipuan, scam. Bagaimana orang diiming-imingi 50.000 bisa jadi duit satu milyar. Apa gak ditipu?,” tutur Menkominfo.

3 dari 4 halaman

Terobosan Baru untuk Berantas Judi Online

Menkominfo mengajak seluruh sivitas Kementerian Kominfo menyampaikan inisiatif atau ide solutif untuk memberantas judi online.

Ia juga mendorong seluruh staf Kominfo untuk mengembangkan terobosan, inovasi, dan upaya yang progresif dalam menghapus aktivitas judi online di Indonesia.

“Mari kita jadi pahlawan pemberantas judi online. Kalau ada usulan yang lebih progresif, jangan sungkan sampaikan. Saya berharap melalui arahan ini bisa menjadi komitmen serius dalam pemberantasan judi online,” katanya.

Menurut Budi Arie, komitmen, konsistensi dan keberanian juga menjadi elemen '3K' yang menjadi kunci dalam memberantas judi online.

“Kita harus perangi terus, kita harus konsisten. Jangan mau kompromi,” ia memungkaskan.

4 dari 4 halaman

Semua Pegawai Kominfo Sudah Tekan Pakta Integritas Judi Online

Tidak hanya itu, Budi Arie mengklaim bahwa seluruh pegawai di lingkungan kementeriannya telah berkomitmen penuh untuk melawan praktik judi online. 

Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh seluruh 5.828 pegawai Kominfo.

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya 15 pegawai Kominfo terlibat dalam aktivitas judi online sebagai pemain. 

Menanggapi temuan tersebut, Menkominfo langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh jajaran pegawai menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen.

"Ini adalah langkah nyata kita untuk membersihkan lingkungan kerja dan menunjukkan bahwa Kominfo serius dalam memberantas praktik judi online," tegas Budi, dikutip dari Antara, Kamis (26/7/2024).

Dengan penandatanganan pakta integritas ini, seluruh pegawai Kominfo secara resmi menyatakan diri bebas dari segala bentuk keterlibatan dalam judi online. 

Mereka juga berkomitmen untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini