Sukses

6 Langkah Tegas Menkominfo untuk Berantas Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi menilai judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan mengambil lima langkah tegas untuk membatasi praktik judi online.

Adapun lima langkah tersebut--baik yang sedang disiapkan atau telah dilakukan--antara lain:

  1. Memproses Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan (judi online)
  2. Pemblokiran virtual private network (VPN) gratis
  3. Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP)
  4. Pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital
  5. Pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa
  6. Audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Keberadaan Inpres akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online," kata Menkominfo Budi Arie melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Menurutnya, judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.

“Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perlindungan untuk Pengguna Internet

Mengenai pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis, Menkominfo menyatakan tindakan itu dilakukan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online.

Menteri Budi Arie menyatakan upaya itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet.

“Perlu saya ingatkan, VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” ujarnya.

Kementerian Kominfo menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina.

Selanjutnya, memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

“Saat ini tengah proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp 1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri,” tutur Menkominfo.

 

3 dari 4 halaman

Audit Terhadap PSE

Kominfo telah mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.

Bahkan Kominfo telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.

“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” Budi Arie menegaskan.

Menkominfo mengklaim kerja Satgas Pemberantasan Judi Online sudah bagus dan terarah. Salah satu indikatornya berhasil menahan percepatan laju transaksi judi online.

“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Menteri Budi Arie menekankan komitmen Kementerian Kominfo dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.

“Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online. Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain,” ia memungkaskan.

4 dari 4 halaman

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini