Sukses

Belajar dari Insiden Ransomware di PDNS 2, Pemerintah Perketat Keamanan PDN Cikarang

Serangan ransomware pada PDNS-2 mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan siber di Pusat Data Nasional Cikarang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan akan menghadirkan infrastruktur digital yang andal. Karenanya, PDN (Pusat Data Nasional) yang tengah dibangun di Cikarang, Jawa Barat menjadi salah satu proyek yang mendapatkan perhatian khusus.

Terlebih, usai insiden ransomware yang menyerang PDNS 2 (Pusat Data Nasional Sementara) beberapa waktu lalu, pemerintah makin memperketat keamanan siber di proyek PDN Cikarang.

Menurut Dirjen Aptika (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika) Kementerian Kominfo Hokky Situngkir, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga dalam meningkatkan sistem keamanan data nasional.

"Harus diakui bahwa insiden PDNS 2 itu memeranguhi bagaimana kita memperbaiki proses pembangunan dan sebagainya. Tetapi, PDN sendiri, kami kira tidak berhenti ya, masih jalan. Pemerintah kini semakin memperhatikan dari sisi kualitas serta keamanan PDN Cikarang," tutur Hokky dalam siaran pers yang diterima, Minggu (11/8/2024).

Lebih lanjut Hokky menuturkan, perkembangan pembangunan masterplan infrastruktur PDN Cikarang saat ini telah mencapai lebih dari 70 persen. Sementara aspek desain telah rampung lebih dari 80 persen.

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah optimistis PDN Cikarang dapat beroperasi pada awal 2025. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala untuk memastikan fasilitas tersebut siap digunakan.

"Kita evaluasi terus-menerus, backup, rancangannya. Intinya sudah bisa aktif tahun depan awal. Infrastruktur desain sudah naik beberapa persen dari sebelumnya," tutur Hokky.

Kendati demikian, ia menyatakan waktu peresmian PDN masih menunggu arahan pimpinan. Yang pasti, ia menyatakan, timeline pembangunan PDN ini tidak terlalu terganggu insiden ransomware yang terjadi beberapa waktu lalu.

2 dari 3 halaman

Kominfo Ancam Tutup 42 Jasa Pembayaran Judi Online Ini, Cek Daftarnya

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para PJP agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam batas waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie.

 

3 dari 3 halaman

Daftar 42 PJP Terkait Judi Online

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:

  1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
  2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
  3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
  4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
  5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
  6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
  7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
  8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
  9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
  10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
  11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
  12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
  13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
  14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
  15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
  16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
  17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
  18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
  19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
  20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
  21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
  22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
  23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
  24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
  25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
  26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
  27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
  28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
  29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
  30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
  31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
  32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
  33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
  34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
  35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
  36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
  37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
  38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
  39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
  40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
  41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
  42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY

Update: PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) secara resmi menyatakan bahwa dugaan keterlibatannya sebagai jasa pembayaran judi online tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum.