Sukses

Mantan Petinggi Twitter Gugat Elon Musk, Minta Saham Rp 319 Miliar!

Mantan kepala eksekutif Twitter, Omid Kordestani, menggugat X atas saham senilai USD 20 juta (sekitar Rp 319 miliar) yang menurutnya ditolak untuk dibayarkan oleh perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kepala eksekutif Twitter, Omid Kordestani, menggugat X atas saham senilai USD 20 juta (sekitar Rp 319 miliar) yang menurutnya ditolak untuk dibayarkan oleh perusahaan.

Kordestani diketahui menjabat sebagai kepala eksekutif Twitter dari 2015 hingga 2020. Ia juga menduduki dewan direksi hingga Elon Musk mengakuisisinya pada tahun 2022,

Mengutip Engadget, Senin (12/8/2024), Kordestani mengajukan gugatan tersebut kepada Elon Musk pada Jumat, 9 Agustus 2024, ke pengadilan tinggi California, Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan gugatan itu, Kordestani rela meninggalkan pekerjaan bergaji tinggi di Google untuk bergabung dengan Twitter, yang menawarinya gaji 'jauh lebih rendah' yaitu hanya USD 50.000 (sekitar Rp 800 juta).

Namun, Twitter menawarkan janji manis berupa saham, tepatnya unit saham terbatas berbasis kinerja dan juga unit saham terbatas.

"Saham tersebut yang berjumlah USD 20.112.000, seharusnya telah dibayarkan ketika Elon Musk mengakuisisi Twitter dan mengganti dewan direksi, tetapi X gagal melakukannya," demikian menurut gugatan tersebut.

"X Corp. berupaya meraup keuntungan dari tujuh tahun pengabdian Omid Kordestani di Twitter tanpa membayarnya, meskipun ada bahasa kontrak jelas yang mengharuskan X Corp. untuk melakukannya," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sejumlah Gugatan yang Menyerang Twitter

Beberapa tuntutan hukum telah diajukan menyusul akuisisi Twitter oleh Musk dari para karyawan yang menuduh mereka tidak dibayar dengan benar setelah mereka diberhentikan atau dipecat.

Mantan eksekutif Twitter menggugat Musk dan X awal tahun ini, dengan mengklaim bahwa mereka dipecat "tanpa alasan" dan berutang jutaan dolar dalam bentuk pesangon yang belum dibayarkan.

Gugatan hukum terbaru tersebut menyatakan bahwa "Kordestani adalah salah satu dari banyak mantan karyawan Twitter yang kompensasinya telah ditahan secara tidak sah oleh X Corp. setelah Elon Musk membeli perusahaan tersebut pada Oktober 2022."

3 dari 5 halaman

Elon Musk Lolos dari Gugatan Mantan Karyawan Twitter yang Minta Pesangon Rp 8 Triliun

Platform X yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter kerap dibayang-bayangi masalah hukum sejak dibeli Elon Musk pada Oktober 2022.

Salah satu gugatan hukum yang menyedot perhatian berkaitan dengan lebih dari 6.000 karyawan yang di-PHK oleh Musk, setelah dia mengakuisisi perusahaan tersebut. Ia diduga tak membayar pesangon penuh kepada mantan karyawan Twitter.

Kabar terkini menyebut Elon Musk lolos dari gugutan mantan karyawannya. Kasus yang dimaksud adalah gugatan class action yang diajukan mantan karyawan Twitter Courtney McMillian.

Pengaduan itu menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan federal (Employee Retirement Income Security Act/ERISA), Twitter berhutang kepada pekerja yang diberhentikan selama tiga bulan gaji.

McMillian menuntut pesangon yang belum dibayar sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp 8 triliun. Namun, pada Selasa kemarin, Hakim Distrik AS Trina Thompson di Distrik Utara California mengabulkan mosi Musk untuk menolak gugatan class action tersebut.

Hakim Thompson memutuskan rencana pesangon Twitter tidak memenuhi syarat berdasarkan ERISA karena mereka menerima pemberitahuan tentang skema pembayaran terpisah sebelum PHK.

Sebaliknya, dia menolak kasus tersebut, memutuskan bahwa program pesangon yang diadopsi setelah pengambilalihan Elon Musk adalah program yang diterapkan pada mantan karyawan Twitter, bukan program yang diharapkan oleh penggugat pada tahun 2019.

4 dari 5 halaman

Mantan Karyawan Twitter Berpeluang dapat Pesangon Lebih Besar

Keputusan ini merupakan kemunduran bagi ribuan staf Twitter yang dipecat, namun ada peluang bagi mereka untuk mendapatkan pembayaran pesangon yang lebih besar.

Thompson menyebut penggugat dapat mengubah pengaduan mereka untuk klaim non-ERISA.

Jika mereka melakukannya, Thompson mengatakan, "Pengadilan ini akan mempertimbangkan mengeluarkan perintah yang menentukan bahwa kasus ini terkait dengan salah satu kasus yang sedang menunggu keputusan terhadap X Corp/Twitter."

Hingga saat ini masih ada tuntutan hukum yang sedang berjalan atas nama beberapa petinggi Twitter.

Salah satunya meminta pesangon sebesar USD 128 juta (lebih dari Rp 2 triliun) yang belum dibayar dan yang lainnya berupaya untuk mendapatkan kembali sekitar USD 1 juta (sekitar Rp 16 miliar) biaya hukum yang belum dibayar.

5 dari 5 halaman

Infografis Starlink Milik Elon Musk Beroperasi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini