Sukses

BRI Tegaskan Tak Fasilitasi Transaksi Judi Online

BRI turut mendukung upaya pemberantasan judi online, salah satunya dengan melakukan pemblokiran terhadap transaksi judi online. BRI juga menegaskan kalau pihaknya telah menutup layanan Internet Banking BRI web sejak 28 Februari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Bank BRI menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memerangi judi online yang kini begitu meresahkan. Hal ini dilakukan dengan menyatakan kalau bank tersebut tak memfasilitas transaksi judi online di semua channel-nya.

BRI juga mengungkap kalau pihaknya turut aktif memberantas judi online dengan memblokir rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam pernyataan mengatakan, "BRI telah menutup layanan Internet Banking BRI Web sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait."

Adapun Internet Banking BRI Web itu sebelumnya disebutkan dalam Siaran Pers Kominfo terkait dengan sanksi takedown yang bakal  dijatuhkan pada 42 layanan pembayaran online yang dianggap dipakai untuk transaksi judi online.

Adapun mengenai pemberantasan judi online, Agustya mengatakan, BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika ada rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online.

BRI juga siap untuk segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Dalam rangka mendukung pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan perbaikan sebagai antisipasi dan kepatuhan terhadap sistem pembayaran melalui sejumlah inisiatif," kata Agustya.

Berikut adalah sejumlah inisiatif yang dilakukan Bank BRI, dalam rangka turut memerangi judi online di Indonesia:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terapkan Manajemen Kepatuhan Lebih Ketat untuk Basmi Judi Online

  • BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia. Antara lain dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
  • BRI menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
  • BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
3 dari 4 halaman

Lebih dari 1.000 Rekening BRI Diblokir Terindikasi Transaksi Judi Online

  • Proses pemberantasan rekening yang terindikasi lakukan transaksi judi online ini telah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran.
  • BRI aktif mengedukasi dan meningkatkan literasi nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.

Terakhir, Agustya mengungkapkan kalau BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support dengan industri, regulator dan stakeholder guna melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang memakai layanan perbankan.

"Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat secara terintegrasi dan konsisten," kata Agustya, menandaskan.

4 dari 4 halaman

Kominfo Ancam Tutup 42 PSE Terkait Transaksi Judi Online

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Salah satu yang disebut dalam pernyataan resmi Kominfo adalah layanan milik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia - Internet Banking Web Bank BRI. 

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam batas waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.