Sukses

Easylink Klarifikasi Dugaan Keterkaitan dengan Judi Online, Ini Faktanya

Easylink menegaskan tidak terlibat dalam transaksi judi online di Indonesia, dan berkomitmen penuh mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink tegas membantah dugaan keterlibatan layanan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) itu dalam transaksi judi online di Indonesia.

Easylink, yang telah lama berkomitmen menyediakan layanan pengiriman uang lintas batas (cross border transfer) aman dan efisien.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhu semua peraturan berlaku di Indonesia.

"Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan berlaku di Indonesia," tulis CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo, dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

Yoga menjelaskan, "Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan."

Yoga menyatakan keterkejutannya terhadap rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Dalam rilis tersebut, Kominfo menyebutkan Easylink termasuk dalam daftar layanan sistem pembayaran diduga terkait dengan aktivitas perjudian.

"Kami langsung bertindak cepat. Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 13.00, kami bersama PJP lainnya mengikuti pertemuan daring dengan Bank Indonesia sebagai langkah awal klarifikasi," katanya.

"Pada Senin, 12 Agustus 2024, pukul 16, kami bersama 20 PJP lainnya mengadakan pertemuan dengan Kominfo untuk membahas strategi pencegahan judolpada platform sistem pembayaran," tutur Yoga.

Dalam pertemuan tersebut, Kominfo memberikan klarifikasi terkait berita beredar. Mereka juga memastikan, Easylink tidak memfasilitasi atau mendukung aktivitas perjudian online.

"Izin operasional dari Bank Indonesia bukanlah sesuatu didapatkan dengan mudah. Kami tidak akan mempertaruhkan izin tersebut dengan terlibat dalam transaksi ilegal, termasuk judi online," tegas Yoga.

 

2 dari 4 halaman

Kominfo Sebut Easylink Terlibat dalam Aktivitas Perjudian Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kominfo telah mengeluarkan sanksi berupa takedown tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada beberapa PJP yang diduga terlibat dalam judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan, "Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak digunakan dalam transaksi perjudian daring."

Menurut Budi Arie, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa 42 sistem elektronik dari 21 PJP diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Kominfo pun meminta para penyelenggara jasa pembayaran tersebut untuk melakukan audit internal secara mendalam dan menyerahkan hasilnya paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima. Jika tidak dipenuhi, maka sanksi administratif akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3 dari 4 halaman

BRI Tegaskan Tak Fasilitasi Transaksi Judi Online

Gedung BRI. (Foto: Istimewa)

Di sisi lain, Bank BRI menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memerangi judi online yang kini begitu meresahkan. Hal ini dilakukan dengan menyatakan kalau bank tersebut tak memfasilitas transaksi judi online di semua channel-nya.

BRI juga mengungkap kalau pihaknya turut aktif memberantas judi online dengan memblokir rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam pernyataan mengatakan, "BRI telah menutup layanan Internet Banking BRI Web sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait."

Adapun Internet Banking BRI Web itu sebelumnya disebutkan dalam Siaran Pers Kominfo terkait dengan sanksi takedown yang bakal  dijatuhkan pada 42 layanan pembayaran online yang dianggap dipakai untuk transaksi judi online.

Adapun mengenai pemberantasan judi online, Agustya mengatakan, BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika ada rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online.

BRI juga siap untuk segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Dalam rangka mendukung pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan perbaikan sebagai antisipasi dan kepatuhan terhadap sistem pembayaran melalui sejumlah inisiatif," kata Agustya.

4 dari 4 halaman

Inisiatif BRI Jegah Judi Online

Gedung BRI. (Foto: Istimewa)

  • BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia. Antara lain dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
  • BRI menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
  • BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
  • Proses pemberantasan rekening yang terindikasi lakukan transaksi judi online ini telah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran.
  • BRI aktif mengedukasi dan meningkatkan literasi nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.