Sukses

Elon Musk Dipaksa Bayar Rp 9,4 Miliar ke Mantan Karyawan Twitter Gara-Gara Ini!

Elon Musk diperintahkan membayar Rp 9,4 miliar kepada mantan karyawan Twitter akibat pemecatan tidak adil setelah ultimatum "bekerja lebih keras atau dipecat".

Liputan6.com, Jakarta - Elon Musk kembali menjadi sorotan, di mana kali ini dirinya harus membayar kompensasi sebesar USD 600 ribu atau Rp 9,4 miliar ke mantan karyawan Twitter--sekarang bernama X.

Keputusan ini muncul setelah pengadilan Irlandia memutuskan, pemecatan karyawan X/Twitter tersebut dilakukan secara tidak adil.

Masalah ini bermula saat bos X itu, pada November 2022 mengirim email kepada seluruh staf Twitter, memerintahkan mereka untuk menyetujui bekerja lebih keras dengan jam kerja lebih panjang.

Bila tidak menyetujui persyaratan tersebut, maka karyawan Twitter pun akan menghadapi pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dikutip dari RTE via Engadget, Kamis (15/8/2024).

Email dengan subjek "A Fork in the Road" itu memberi tenggat waktu 24 jam bagi staf untuk menyetujui komitmen tersebut.

Bagi yang tidak mengklik "Ya" pada email tersebut, mereka akan dipecat dan diberikan uang pesangon selama tiga bulan.

Latar Belakang dan Keputusan Pengadilan

Salah satu karyawan yang memilih tidak menjawab "Ya" pada email tersebut, Gary Rooney, mantan eksekutif senior di Twitter, baru saja memenangkan gugatan terhadap perusahaan.

Komisi Hubungan Tempat Kerja (WRC) di Irlandia memutuskan, pemecatan Rooney adalah tindakan tidak adil.

Petugas ajudikasi WRC, Michael MacNamee, menilai ultimatum bos Tesla sebagai tindakan tidak adil, dan menekankan menolak untuk memberikan persetujuan tidak dapat dianggap sebagai pengunduran diri.

MacNamee menyebutkan, tenggat waktu 24 jam yang diberikan tidak masuk akal mengingat karyawan perlu waktu lebih untuk mempertimbangkan masa depan pekerjaan mereka.

"Tidak ada karyawan Twitter/X yang dapat disalahkan karena menolak dipaksa memberikan persetujuan terbuka tanpa pengecualian," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mantan Petinggi Twitter Gugat Elon Musk, Minta Saham Rp 319 Miliar!

<p>Evolusi Logo Twitter: Dari Burung Biru Ikonik hingga X ala Elon Musk. (Doc: AP Photo/Susan Walsh, File | Punch Newspaper)</p>

Di sisi lain, mantan kepala eksekutif Twitter, Omid Kordestani, menggugat X atas saham senilai USD 20 juta (sekitar Rp 319 miliar) yang menurutnya ditolak untuk dibayarkan oleh perusahaan.

Kordestani diketahui menjabat sebagai kepala eksekutif Twitter dari 2015 hingga 2020. Ia juga menduduki dewan direksi hingga Elon Musk mengakuisisinya pada tahun 2022.

Mengutip Engadget, Senin (12/8/2024), Kordestani mengajukan gugatan tersebut kepada Elon Musk pada Jumat, 9 Agustus 2024, ke pengadilan tinggi California, Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan gugatan itu, Kordestani rela meninggalkan pekerjaan bergaji tinggi di Google untuk bergabung dengan Twitter, yang menawarinya gaji 'jauh lebih rendah' yaitu hanya USD 50.000 (sekitar Rp 800 juta).

3 dari 5 halaman

Janji Manis Twitter/X

Elon Musk. (Patrick Pleul/Pool via AP, File)

Namun, Twitter menawarkan janji manis berupa saham, tepatnya unit saham terbatas berbasis kinerja dan juga unit saham terbatas.

"Saham tersebut yang berjumlah USD 20.112.000, seharusnya telah dibayarkan ketika Elon Musk mengakuisisi Twitter dan mengganti dewan direksi, tetapi X gagal melakukannya," demikian menurut gugatan tersebut.

"X Corp. berupaya meraup keuntungan dari tujuh tahun pengabdian Omid Kordestani di Twitter tanpa membayarnya, meskipun ada bahasa kontrak jelas yang mengharuskan X Corp. untuk melakukannya," sambungnya. 

4 dari 5 halaman

Sejumlah Gugatan yang Menyerang Twitter

<p>Elon Musk. (AP Photo/Susan Walsh, File)</p>

Beberapa tuntutan hukum telah diajukan menyusul akuisisi Twitter oleh Musk dari para karyawan yang menuduh mereka tidak dibayar dengan benar setelah mereka diberhentikan atau dipecat.

Mantan eksekutif Twitter menggugat Musk dan X awal tahun ini, dengan mengklaim bahwa mereka dipecat "tanpa alasan" dan berutang jutaan dolar dalam bentuk pesangon yang belum dibayarkan.

Gugatan hukum terbaru tersebut menyatakan bahwa "Kordestani adalah salah satu dari banyak mantan karyawan Twitter yang kompensasinya telah ditahan secara tidak sah oleh X Corp. setelah Elon Musk membeli perusahaan tersebut pada Oktober 2022."

5 dari 5 halaman

Elon Musk Lolos dari Gugatan Mantan Karyawan Twitter

Elon Musk. (Patrick Pleul/Pool Photo via AP, File)

Platform X yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter kerap dibayang-bayangi masalah hukum sejak dibeli Elon Musk pada Oktober 2022.

Salah satu gugatan hukum yang menyedot perhatian berkaitan dengan lebih dari 6.000 karyawan yang di-PHK oleh Musk, setelah dia mengakuisisi perusahaan tersebut. Ia diduga tak membayar pesangon penuh kepada mantan karyawan Twitter.

Kabar terkini menyebut Elon Musk lolos dari gugutan mantan karyawannya. Kasus yang dimaksud adalah gugatan class action yang diajukan mantan karyawan Twitter Courtney McMillian.

Pengaduan itu menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan federal (Employee Retirement Income Security Act/ERISA), Twitter berhutang kepada pekerja yang diberhentikan selama tiga bulan gaji.

McMillian menuntut pesangon yang belum dibayar sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp 8 triliun. Namun, pada Selasa kemarin, Hakim Distrik AS Trina Thompson di Distrik Utara California mengabulkan mosi Musk untuk menolak gugatan class action tersebut.

Hakim Thompson memutuskan rencana pesangon Twitter tidak memenuhi syarat berdasarkan ERISA karena mereka menerima pemberitahuan tentang skema pembayaran terpisah sebelum PHK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini